Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi UU IKN

Kompas.com - 25/06/2022, 02:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) merupakan dasar hukum bagi pemindahan ibu kota negara.

Sebagaimana diketahui, ibu kota Indonesia akan dipindahkan dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Merujuk pada UU IKN, ibu kota negara yang baru dinamai Nusantara dan akan disebut sebagai Ibu Kota Nusantara.

Lalu, apa saja isi UU Ibu Kota Negara?

Baca juga: Presiden Jokowi: Adanya Proyek Bendungan Ini, Pembangunan Dasar IKN Telah Dimulai

Isi UU Ibu Kota Negara

Ada beberapa hal yang dituangkan di dalam UU Ibu Kota Negara.

Mulai dari pembentukan, bentuk dan susunan pemerintahan, kewenangan khusus, pemindahan kedudukan lembaga negara, hingga pendanaan dan pengelolaan anggaran.

Pembentukan

Dengan adanya UU IKN, dibentuklah Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara dan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ibu Kota Nusantara menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta kedudukan perwakilan negara asing atau organisasi/lembaga internasional.

Pasal 5 Ayat 2 UU IKN berbunyi, “Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan undang-undang ini.”

Ibu Kota Nusantara pun akan dipimpin oleh seorang kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala pemerintahan setingkat menteri yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Bentuk dan susunan pemerintahan

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan dibantu oleh seorang wakil yang juga ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

Kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan memegang jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Terkait struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Pasal 11 Ayat 2 berbunyi, “Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.”

Baca juga: Serba-serbi Jokowi ke IKN: Klaim Serius soal Lingkungan hingga Pembangunan Dimulai

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com