Kendati demikian, dia memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
“DPR bersama Pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Dan kita berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak,” jelasnya.
Oleh karena itu, Puan meminta dukungan dari masyarakat sehingga DPR dapat menghasilkan produk hukum yang baik, khususnya bagi kesejahteraan ibu dan anak.
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong RUU KIA Atur Hak Keibuan bagi Buruh Perempuan di Sektor Informal
RUU KIA disebut menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orangtua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orangtua bekerja.
Selain soal cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti untuk ayah selama 40 hari.
Dengan cuti ayah ini, diharapkan suami bekerja dapat membantu istrinya merawat anak yang baru lahir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.