Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar PKH Tahap 2

Kompas.com - 24/06/2022, 04:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan.

Manfaat PKH juga mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Adapun besaran bantuan sosial PKH yang akan diterima penerima manfaat, yaitu:

  • untuk ibu hamil anak usia 0 - 6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun,
  • untuk anak SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun,
  • untuk anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun,
  • untuk anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun,
  • untuk penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun,
  • untuk lanjut usia mulai 70 tahun: Rp 2.400.000 per tahun.

Baca juga: Sri Mulyani: 60 Persen Bansos PKH Diterima Petani

Cara Mendaftar PKH Tahap 2

Beberapa waktu terakhir, beredar informasi terkait pendaftaran PKH Tahap 2. Informasi tersebut pun membuat banyak masyarakat bertanya mengenai cara untuk mendaftar PKH Tahap 2.

Namun, melalui akun instagram resminya, Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, pemerintah tidak sedang membuka pendaftaran PKH.

Pernyataan ini diunggah pada 21 Juni 2022, menyusul beredarnya pesan di media sosial yang menyebutkan pendaftaran PKH Tahap 2 sedang dibuka.

Selain itu, pesan hoaks itu juga melampirkan tautan yang mengarahkan masyarakat untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), yakni https://pkh22.my.id/?v=105gigabytes.

“Postingan tersebut adalah hoaks. Kementerian Sosial TIDAK PERNAH membuat website ataupun tautan yang membuka pendaftaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2,” tulis Kemensos dikutip dari akun @kemensosri.

Kemensos menegaskan, penerima bantuan sosial PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan Pemerintah Daerah atau diajukan melalui Aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat diharapkan agar berhati-hati dan diimbau untuk selalu mengecek ulang kebenaran suatu informasi, terutama terkait PKH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com