KOMPAS.com – Putusan pengadilan merupakan tahapan akhir dalam proses penanganan perkara di persidangan.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka.
Setelah proses pembuktian selesai dan tuntutan pidana telah diajukan oleh penuntut umum, hakim akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.
Lalu apa saja syarat sahnya putusan hakim di pengadilan?
Baca juga: Apa Bedanya Tuntutan dan Vonis?
Syarat sahnya putusan pengadilan tertuang dalam Pasal 195 KUHAP.
Pasal tersebut berbunyi, “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.”
Putusan dibacakan di hadapan terdakwa, kecuali dalam hal khusus yang ditentukan oleh undang-undang.
Syarat sahnya putusan pengadilan ini juga tertuang dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang ini menyatakan, semua sidang pemeriksaan pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 13 Ayat 2 berbunyi, “Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.”
Tidak dipenuhinya ketentuan ini akan mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Selain memuat alasan dan dasar putusan, putusan pengadilan juga harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang.
Baca juga: Apa itu Vonis Lepas?
Bentuk putusan yang akan dijatuhkan tergantung hasil musyawarah majelis hakim yang berlandaskan pada surat dakwaan dan segala hal yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Mengacu pada KUHAP, ada tiga jenis putusan pengadilan, yakni:
Referensi: