Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Sahnya Putusan Pengadilan

Kompas.com - 24/06/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Putusan pengadilan merupakan tahapan akhir dalam proses penanganan perkara di persidangan.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka.

Setelah proses pembuktian selesai dan tuntutan pidana telah diajukan oleh penuntut umum, hakim akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.

Lalu apa saja syarat sahnya putusan hakim di pengadilan?

Baca juga: Apa Bedanya Tuntutan dan Vonis?

Syarat sahnya putusan pengadilan menurut undang-undang

Syarat sahnya putusan pengadilan tertuang dalam Pasal 195 KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi, “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.”

Putusan dibacakan di hadapan terdakwa, kecuali dalam hal khusus yang ditentukan oleh undang-undang.

Syarat sahnya putusan pengadilan ini juga tertuang dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang ini menyatakan, semua sidang pemeriksaan pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

Pasal 13 Ayat 2 berbunyi, “Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.”

Tidak dipenuhinya ketentuan ini akan mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Selain memuat alasan dan dasar putusan, putusan pengadilan juga harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang.

Baca juga: Apa itu Vonis Lepas?

Jenis putusan

Bentuk putusan yang akan dijatuhkan tergantung hasil musyawarah majelis hakim yang berlandaskan pada surat dakwaan dan segala hal yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

Mengacu pada KUHAP, ada tiga jenis putusan pengadilan, yakni:

  • Putusan pemidanaan. Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana (Pasal 193 Ayat 1).
  • Putusan bebas. Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas (Pasal 191 Ayat 1).
  • Putusan lepas. Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 191 Ayat 2).

 

Referensi:

  • Effendi, Tolib. 2013. Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Berbagai Negara. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com