Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran PMK, Pemerintah Larang Pergerakan Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan

Kompas.com - 23/06/2022, 13:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah mengambil kebijakan melarang pergerakan hewan ternak sapi di 1.765 kecamatan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Airlangga mengatakan, kebijakan itu diambil pemerintah setelah mengadakan rapat internal pemerintah di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022), yang membahas perkembangan dan penanganan kasus PMK.

"Dari hasil pembahasan maka dapat disetujui bahwa, pertama, untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid di PPKM, ini akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak," kata Airlangga, dikutip dari tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Kasus PMK di Probolinggo Meluas hingga Tembus 11.314 Ekor, Petugas Terkendala Minimnya Obat-obatan

Airlangga menyebutkan, aturan tersebut berlaku di kecamatan-kecamatan yang terdampak PMK atau disebut sebagai daerah merah.

"Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen," kata Airlangga.

Daftar lengkap kecamatan yang masuk zona merah akan dibeberkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Airlangga melanjutkan, Presiden Joko Widodo juga berpesan agar jalur keluar masuk dari dan ke peternakan juga diawasi.

"Artinya biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," ujar Airlangga.

Baca juga: Antisipasi Wabah PMK, Polisi Awasi Pusat Penjualan Hewan Ternak di Bogor Jelang Idul Adha

Di samping itu, Airlangga menyebutkan, Jokowi juga menyetujui pembentukan Satuan Tugas Penanganan PMK yang akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto.

Ia menjelaskan, Satgas ini juga beranggotakan Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan Kementerian Pertanian, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI.

"Kemudian juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini itu sekitar 28-29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, pemerintah juga menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor sapi untuk peternak UMKM yang sapinya dimusnahkan atau dimatikan paksa.

Baca juga: Daging Hewan yang Terinfeksi PMK Aman Dikonsumsi, asalkan...

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan, wabah PMK telah menginfeksi 180.000 ekor sapi di sejumlah wilayah di Indonesia hingga Selasa (21/6/2022).

Saat itu, ia menyebutkan, setidaknya sudah ada 19 provinsi dengan 169 kabupaten dan kota yang melaporkan adanya kasus PMK.

"Kita punya 18 juta ekor, yang terkena (PMK) sekitar 180.000. Itu kurang dari 1 persen," kata Syahrul usai penyerahan program pemberdayaan lintas kementerian di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Selasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com