Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebut RUU Terkait Pemekaran Papua, Komisi II DPR Berkunjung ke Merauke

Kompas.com - 23/06/2022, 13:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebutkan bahwa pihaknya berencana terbang ke Merauke, Papua, Jumat (24/6/2022) sehubungan dengan upaya DPR RI mengebut pembahasan tiga rancangan undang-undang berkaitan dengan pemekaran Provinsi Papua.

"Nanti, jam 02.00, kita akan ke Papua, kita ke Merauke juga, untuk bisa menampung aspirasi," kata Junimart kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Politikus PDI-P tersebut mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Provinsi Papua untuk bertemu para tokoh masyarakat serta kepala daerah guna membicarakan rencana pemekaran wilayah ini.

Baca juga: Rapat Pembahasan Pemekaran Papua di DPR Ditutup untuk Umum

Rangkaian kerja Komisi II DPR RI di Papua, kata dia, dijadwalkan hingga Minggu (26/6/2022).

"Kami harapkan semuanya lancar jaya," kata dia.

"Ada riak-riak kecil yang mungkin kami dengar kontra untuk ini, sehingga kami datang ke sana untuk menampung aspirasi apa yang sesungguhnya mereka harapkan," ujar Junimart.

Aspirasi yang mereka jaring dari kunjungan ke Bumi Cenderawasih itu bakal diakomodasi dalam kajian tim perumus dan tim sinkronisasi.

"Ngapain kami datang kalau hanya datang begitu saja. Sepanjang (aspirasi) itu urgen, kami masukkan. Sangat bisa (mengakomodasi aspirasi), sebelum masuk ke Paripurna," ujar dia.

Adapun tiga provinsi baru akan dibentuk di Papua sebagai pemekaran wilayah Provinsi Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah.

Baca juga: Rapat Panja DPR Bahas 3 RUU Pemekaran Papua Diskors, Ini Sebabnya

RUU itu disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022).

Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Namun, hal ini menuai kontroversi karena prosesnya dilakukan secara sepihak dan tidak partisipatif.

Papua dan Papua Barat memperoleh otonomi khusus (otsus) melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus.

Dalam peraturan itu, pemekaran wilayah di Papua hanya dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang atas amanat otonomi khusus menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP).

Dalam perjalanannya, UU Otsus itu sempat direvisi pada 2008. Lalu, pada 2021, bertepatan dengan usainya Otsus, evaluasi pun dilakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya Lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya Lalu Ditinggal Kabur

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com