Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Harjono Bersaudara Terkejut Asetnya Disita Satgas BLBI

Kompas.com - 23/06/2022, 13:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac) Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono terkejut atas langkah Satgas BLBI yang menyita aset PT Bogor Raya Development (BRD) di Kawasan Bogor Raya Golf, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Satgas BLBI menduga PT Bank Aspac memiliki keterkaitan dengan PT BRD yang menguasai tanah seluas 89,01 hektare berupa lapangan golf Bogor Raya serta Hotel Ibis Style dan Novotel di pinggir Jalan Tol Bogor Selatan.

Kuasa hukum keluarga Harjono, Didi Supriyanto menyebutkan, Satgas BLBI tidak bisa membedakan mana aset yang menjadi milik obligor atau pun aset yang dimiliki pihak lain yang tidak terkait sama sekali dengan obligor.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah Besan Setya Novanto Seluas 89,01 Hektar di Bogor

“Tidak ada hubungan sama sekali antara Aspac maupun pribadi mereka dengan BRD,” kata Didi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).

Didi mengungkapkan, Setiawan dan Hendrawan sejak awal telah bersikap kooperatif dengan pemerintah mengenai besaran estimasi jumlah kewajiban pemegang saham PT Bank Aspac sebesar Rp 1,2 triliun pada 27 Februari 2004.

Ia menegaskan, PT BRD bukan obligor BLBI apalagi termasuk jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada pemerintah.

Untuk itu, baik Setiawan maupun Hendrawan akan tetap memegang janjinya untuk membayar kewajiban Bank Aspac asalkan nilainya mempunyai perhitungan yang jelas, transparan, serta akuntabel.

“Jangan lupakan juga aset-aset milik Bank Aspac yang disita dan telah dialihkan pemerintah dengan melanggar prinsip good governance tanpa pijakan nilai lelang yang jelas,” terang Didi.

Didi menyatakan, langkah penyitaan aset PT BRD merupakan cara membabi-buta dengan menyamaratakan antara obligor yang bertanggungjawab dengan obligor yang “mengemplang” utang.

Ia menegaskan, kerugian yang mungkin timbul akibat langkah penyitaan aset PT BRD oleh Satgas BLBI bukan menjadi tanggungjawab Setiawan maupun Hendrawan.

Sebelumnya, Satgas BLBI menyita fasilitas lapangan golf dan dua bangunan yang berdiri di atas tanah 89,1 hektare milik obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Baca juga: Lapangan Golf dan 2 Hotel Milik Obligor BLBI “Duo Harjono” Disita, Mahfud: Nilainya Sekitar Rp 2 Triliun

“Dua Harjono” ini merupakan pemilik PT Bank Aspac yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun.

“Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun,” kata Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam rangkaian penyitaan aset di Bogor, dikutip dari Kompas TV, Rabu (22/6/2022).

Adapun tanah dan bangunan yang disita berdiri atas nama PT BRD, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,1 hektare.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com