Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memori Proses Pilpres 2004, dari Debat Capres hingga Pemungutan Suara

Kompas.com - 19/06/2022, 19:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Presiden-Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat pada 2004 silam merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia.

Sebab, pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Pemilihan Umum 1999, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara tidak langsung melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pada saat itu juga untuk pertama kali digelar ajang debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung bisa dilakukan setelah MPR melakukan amendemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada 2001.

Dalam pasal 6A Ayat (1) UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

Baca juga: Munculnya Nama Andika Perkasa sebagai Pilihan Nasdem dalam Kontestasi Pilpres 2024...

Presiden Megawati Soekarnoputri lantas meneken Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Pasal 5 Ayat (4) UU 23/2003, calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.

Pada saat itu ada Saat itu ada lima pasangan calon presiden-wakil presiden yang menjadi peserta:

  1. Nomor urut 1 pasangan Wiranto dan Salahuddin Wahid yang diusung Partai Golkar.
  2. Nomor urut 2 pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi yang dicalonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  3. Nomor urut 3 pasangan Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo yang dicalonkan Partai Amanat Nasional.
  4. Nomor urut 4 pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) yang diusung Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
  5. Nomor urut 5 pasangan Hamzah Haz dan Agum Gumelar yang dicalonkan Partai Persatuan Pembangunan.

Para capres-cawapres itu untuk pertama kali dalam sejarah politik modern di Indonesia harus melalui tahapan debat.

Proses itu dilakukan buat mengenalkan visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.

Karena ajang debat capres-cawapres merupakan "barang baru" di Indonesia, maka sempat terjadi perdebatan di awal mengenai bentuk kegiatan. Apakah para capres-cawapres itu turun langsung atau cukup diwakilkan para tim kampanye.

Baca juga: Respons Anies Usai Diusulkan Nasdem Jadi Capres, Senyum dan Merasa Terhormat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantas menggodok aturan terkait debat capres-cawapres. Akhirnya disepakati debat berlangsung secara terbuka dan dilakukan langsung oleh para capres-cawapres.

KPU beralasan masing-masing pasangan calon perlu menyampaikan program dan visi misinya ke masyarakat.

Karena saat itu terdapat 5 pasangan calon, maka ajang debat dibagi menjadi dua tahap.

Menurut Harian Kompas edisi 2 Juli 2004, debat pertama dilakukan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dan Amien Rais-Siswono Yudo Husodo pada 30 Juni 2004.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com