Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas Samin Tan Dianggap Janggal dan Harus Diperiksa

Kompas.com - 19/06/2022, 15:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebutkan, negara harus turun tangan memeriksa putusan bebas bagi Samin Tan, eks terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Sebelumnya, Samin didakwa telah memberi gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih.

Namun, majelis hakim berpandangan bahwa dakwaan pemberian suap itu tidak terbukti karena undang-undang hanya mengatur pidana bagi penerima gratifikasi.

"Kita harus mendorong negara memeriksa ini. Jangan ada dugaan-dugaan yang masyarakat biasa jadi menduga, 'ah, ada permainan, biasa'," ujar Isnur dalam diskusi bersama Indonesia Corruption Watch, Minggu (19/6/2022).

Baca juga: Soal Vonis Samin Tan, Pengamat: Komitmen Pemberantasan Korupsi Berhadapan dengan Otoritas Hakim

"Kalau kita melihat argumentasi yang tidak masuk akal, ada 2 hal. Pertama, hakim atau orangnya tidak tahu. Kedua, dia tahu tapi membuat skenario. Skenario ini yang perlu dicari tahu, ada apa dia sehingga membuat skenario yang bertentangan dengan nalar dan yurisprudensi. Itu perlu diselidiki," jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, para panelis juga mengungkap sejumlah yurisprudensi yang menunjukkan bahwa pemberi gratifikasi juga divonis bersalah dalam pengadilan.

Ada kasus Hartati Murdaya yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu (2013).

Begitu pula, mengambil contoh yang lain, kasus suap yang menjerat Roberto Santonis terhadap Gayus Tambunan pada 2011.

"Ini jelas merusak nalar dan tatanan hukum pidana serta yurisprudensi. Orang yang dipidana karena konteksnya memberi itu jelas sudah sangat lama yurisprudensinya," kata Isnur.

Baca juga: Kala Kasasi KPK Lawan Samin Tan dan Nurhadi Ditolak MA...

Terlebih, dalam persidangan, terungkap pula riwayat upaya suap ini dari percakapan WhatsApp yang juga telah diakui oleh Eni maupun stafnya.

"(Chat) WhatsApp yang bukan sekali, ada juga sebelumnya, lalu ada pertemuan. Dia janjikan soal Kementerian ESDM, itu ada timbal balik," kata Isnur.

"Artinya apa, memberi hadiah di sini punya arti lain daripada memberikan sesuatu karena kemurahan hati. Ini sangat panjang track record perbuatannya, ada pertemuan, ada usaha, dan ada apa yang terkait dengan yang dijanjikannya. Jelas ini bagian dari pemberian yang terhubung dengan maksud jaksa KPK sebagai suap," jelasnya.

Isnur beranggapan bahwa bebasnya Samin Tan menjadi yurisprudensi buruk bagi tatanan hukum di Indonesia.

Ia menyinggung perlunya Komisi Yudisial untuk memeriksanya serta berharap supaya para ahli hukum melakukan eksaminasi publik.

Baca juga: Kasasi Kasus Samin Tan Ditolak MA, Firli Bahuri: KPK Telah Berupaya Optimal

Putusan bebas terhadap Samin Tan mulanya diambil oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada, Senin (30/8/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com