JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran.
Dalam draf RUU KIA yang diperoleh Kompas.com, suami mendapatkan cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan dan paling lama 7 hari jika istri keguguran.
"Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) RUU KIA.
Adapun Pasal 6 Ayat (1) RUU mengatur bahwa suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu saat melahirkan atau keguguran.
Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat (2) RUU KIA, ibu bekerja yang melahirkan berhak mendapatkan cuti paling sedikit 6 bulan.
Baca juga: RUU KIA, Ibu Menyusui Berhak Dapat Waktu dan Tempat Laktasi Selama Kerja
Sedangkan ibu bekerja yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan RUU KIA RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujar Puan, Selasa (14/6/2022).
RUU ini pun telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.