Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KIA, Pekerja Perempuan yang Keguguran Berhak Istirahat 1,5 Bulan

Kompas.com - 16/06/2022, 11:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur bahwa ibu bekerja yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b draf RUU KIA yang telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya.

"Selain hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), setiap ibu yang bekerja berhak: b. mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran," demikian bunyi butir aturan tersebut.

Baca juga: RUU KIA Usulan DPR, Cuti Melahirkan 6 Bulan, dan Gaji Penuh 3 Bulan Pertama

Selanjutnya, dalam Pasal 5 Ayat (1) RUU KIA, disebutkan bahwa setiap ibu yang melaksanakan hak di atas tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Sang ibu juga tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Lalu, dalam Pasal 5 Ayat (3) diatur bahwa pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak ibu jika sang ibu diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya.

Di samping itu, RUU KIA mengatur bahwa setiap ibu berhak mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga.

Pasal 6 Ayat (1) pun mengatur kewajiban suami dan/atau keluarga dalam mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran.

Untuk itu, RUU KIA mengatur bahwa suami mendapatkan hak cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan atau paling lama 7 hari untuk mendampingi istri yang keguguran.

"Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:

a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau

b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) RUU KIA.

Baca juga: Cuti Melahirkan untuk Ayah, Kaya Manfaat bagi Seluruh Keluarga

Adapun ketentuan istirahat 1,5 bulan bagi pekerja perempuan sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, RUU KIA ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujar Puan, Selasa (14/6/2022).

RUU ini pun telah disepakati oleh Baleg dan akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com