Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang juga pernah menerapkan “restorative justice dalam kasus yang melibatkan seorang pria memukul adiknya di Kota Tangerang pada 9 Maret 2021.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menuturkan, tersangka dalam kasus tersebut adalah ES. Sedangkan, korbannya adalah RM, adik kandung ES.
"Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban dengan melakukan pemukulan," ungkap Dewa kepada awak media, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Restorative Justice, Tersangka Kasus Penggelapan Menangis Dibebaskan Kejari Jembrana
Kasus ini bermula dari ES yang kerap kehilangan uang di rumahnya. Suatu ketika, ES tersulut emosi perihal kehilangan uang itu. Dia lantas hendak memukul iparnya, istri dari RM.
Namun, perkelahian tersebut dilerai RM. Saat melerai perkelahian itu, pukulan dari ES sempat mengenai wajah RM dan menyebabkan lebam di wajahnya.
Berdasar pemeriksaan, Dewa mengaku RM menyesali perbuatan tersebut. Keluarga RM kemudian melayangkan permohonan pengampunan kepada Kejari Kota Tangerang.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Kasus 40 Petani Sawit di Bengkulu Selesai lewat Restorative Justice
Kejari Kota Tangerang, imbuhnya, lantas menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menyebut, ada sejumlah syarat lain untuk menerapkan “restorative justice”, selain kesepakatan untuk berdamai.
Beberapa syarat itu, lanjut Dapot, yakni ancaman pidana di bawah 5 tahun dan kerugian yang timbul dari kasus tersebut berada di bawah Rp 2.500.000.
"Syarat itu semua dipenuhi dalam kasus ini, hingga akhirnya kasus bisa selesai sebelum masuk ke pengadilan," ucapnya.