JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka (tahap 2) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal ke pihak Kejaksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyerahan berkas perkara dan tersangka Dianus Pionam (DP) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dilakukan pada 8 Juni 2022.
"Hari Rabu 8 Juni 2022 kemarin, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti berkas perkara terkait kasus peredaran obat ilegal atas nama tersangka DP,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Polri dan PPATK Ungkap TPPU Hasil Peredaran Obat Ilegal Rp 513 Miliar
Dengan penyerahan barang bukti dan tersangka itu, maka kasus dengan tersangka Dianus Pionam akan segera disidang.
Lebih lanjut, Ramadhan menyebutkan bahwa peyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonommi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah menyita barang bukti senilai Rp 542 miliar serta 4 aset properti tanah dan bangunan.
Aset itu, kata dia, telah diserahkan ke pihak Kejaksaan sebagai barang bukti.
"Barang bukti disita dan diserahkan pada tahap II Rp 542 miliar, dan empat aset properti atau tanah, meliputi satu bidang tanah, dua unit apartemen dan satu unit rumah di Jakut," ujarnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan dan Produksi Obat Ilegal di Bogor
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran obat ilegal.
Polisi menetapkan satu tersangka, DP, yang disebut mengedarkan obat tanpa izin edar sejak 2011 sampai 2021. Polisi juga menyita barang bukti uang Rp 531 miliar.
"Dari hasil penelusuran, tersangka memiliki sembilan rekening bang. Dari sana disita barang bukti TPPU Rp 531 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: PPATK Sebut Penegak Hukum Belum Seragam Terapkan UU TPPU
Agus menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari kasus seorang perempuan yang meninggal dunia akibat mengonsumsi obat aborsi yang diedarkan tersangka.
Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, pada Maret 2021. Penyidik polisi dan PPATK pun melakukan penelusuran.
Penyidik mencurigai tersangka karena memiliki dana dalam jumlah yang fantastis, tetapi tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.
"Tersangka mengedarkan obat tanpa izin dari BPOM," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.