Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Pemilu Mulai, Ketua Bawaslu Minta Anggotanya Kerja Fleksibel, Tidak "9 To 5"

Kompas.com - 14/06/2022, 10:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memerintahkan anggotanya untuk selalu berkantor sehubungan dengan dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada hari ini, Selasa (14/6/2022).

Hal itu diungkapkan Bagja dalam apel siaga pengawasan Pemilu 2024 serentak se-Indonesia di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa pagi.

Ia juga mengingatkan anggotanya agar siap untuk bekerja secara fleksibel, tak pandang jam kerja.

"Jaga kesehatan, jam kerja sudah mulai berubah. Nanti ketika (ada) permohonan, Bapak/Ibu sudah tidak bisa diminta dari jam 09.00-17.00. Bapak/Ibu akan merasakan hal yang sama pada tahun 2019 lalu, jam kerja kita sudah mulai berubah, sampaikan ini kepada keluarga di rumah," ujar Bagja.

Baca juga: KPU Atur Keanggotaan Partai Berbasis KTP, Partai Buruh Ngadu ke Bawaslu

Menurutnya, anggota Bawaslu sudah mesti menyiapkan diri untuk melakukan fungsi-fungsi supervisi.

Bagja menganggap, kehadiran anggota Bawaslu di kantor secara fisik bakal krusial.

"Dua sampai 2,5 tahun ke depan adalah pengawasan tahapan yang sangat krusial, ditambah lagi akan ada pilkada serentak tahun 2024. Bapak/Ibu, para sahabat, yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kami tidak ingin mendengar lagi kantor Bawaslu kosong," ungkapnya.

Ia meminta anggotanya untuk secara simultan menggelar rapat tiap pekan untuk menyusun rencana aksi serta.

"Bapak/Ibu harus meningkatkan kapasitas teman-teman Bawaslu kabupaten/kota dalam hal penyelidikan, dalam hal mengawasi seluruh proses-proses tahapan pemilu, mengawasi pergerakan-pergerakan orang yang akan melakukan politik uang, politisasi SARA, hoaks, dan lainnya.

Baca juga: Bawaslu Sebut Kekurangan SDM Hadapi Pemilu 2024

Dimulainya tahapan pemilu pada hari ini selaras dengan ketentuan bahwa tahapan pemilu harus diselenggarakan minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang diundangkan Jumat (10/6/2022), KPU telah menetapkan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu akan dimulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022, dengan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Baca juga: Bawaslu Ingin Uang Kehormatan Pemantau Pemilu Naik 50 Persen

Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023 sampai 25 November 2023.

Lalu, pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Kemudian, masa kampanye dibuka selama 75 hari pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pemungutan suara diselenggarakan sesuai jadwal yakni pada 14 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com