Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Dishub Boleh Menilang?

Kompas.com - 11/06/2022, 02:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota di bidang perhubungan.

Salah satu wewenang yang dimiliki Dishub berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Tak jarang, petugas Dihub terlihat dalam razia gabungan bersama kepolisian.

Tapi, menurut aturan yang ada, bolehkah Dishub menilang kendaraan pribadi?

Baca juga: Bolehkah Polisi Menilang Tanpa Razia atau Operasi?

Tugas dan fungsi Dishub Menurut UU Lalu Lintas

Salah satu aturan mengenai tugas dan fungsi Dishub terkait lalu lintas adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang ini, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan meliputi:

  • penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;
  • manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  • persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
  • perizinan angkutan umum;
  • pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
  • pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
  • penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Baca juga: Bolehkah Polisi Menilang Pajak Mati?

Kewenangan Dishub di jalan

Perihal wewenang Dishub terkait lalu lintas dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengacu pada peraturan ini, petugas Dishub boleh melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan, baik secara berkala maupun insidental.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan di jalan wajib didampingi oleh polisi lalu lintas.

Wewenang Dishub pun hanya pada angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang. Pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian dan bukan Dishub.

Adapun wewenang Dishub dalam melakukan pemeriksaan angkutan umum di jalan terdiri dari:

  • pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji: meliputi kepemilikan, kesesuaian tanda bukti lulus uji dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku, dan keaslian.
  • pemeriksaan fisik kendaraan bermotor: meliputi pemeriksaan atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
  • pemeriksaan daya angkut atau cara pengangkutan barang: meliputi jumlah berat atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan pada setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan, dan tata cara pengangkutan barang.
  • pemeriksaan izin penyelenggaraan angkutan: pemeriksaan atas dokumen perizinan dan dokumen angkutan orang atau angkutan barang yang diwajibkan dalam izin.

Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 14 Tahun 2016, petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bersama polisi hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas da angkutan jalan.

Pemeriksaan di jalan tidak boleh dilakukan oleh PNS Dishub biasa yang bukan merupakan PPNS.

Terhadap pengendara yang melanggar aturan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan dengan menilang.

Penerbitan surat tilang dilakukan terhadap pelanggaran tindak pidana UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas:

  • mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa;
  • tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;
  • pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang;
  • pelanggaran terhadap perizinan angkutan; dan
  • pelanggaran terhadap ketentuan peruntukkan kendaraan.

Selain di jalan, petugas Dishub juga dapat menilang angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang, di terminal, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com