Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Anggap Masa Kampanye Hanya 75 Hari Langgar UU Pemilu

Kompas.com - 10/06/2022, 17:55 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menilai masa kampanye 75 hari yang disepakati antara penyelenggara pemilu bersama DPR dan pemerintah, melanggar ketentuan yang tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, kesepakatan tersebut tidak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu.

"Padahal, aturan masa kampanya 75 hari yang hendak dituangkan dalam PKPU jelas-jelas bertentangan dengan pengaturan UU Pemilu. Pertentangan dimaksud dapat kita ketahui dengan melihat konstruksi UU Pemilu," ujar Said seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).

Ia pun menjelaskan, berdasarkan Pasal 247 disebutkan, daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, diajukan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: Partai Buruh Ungkit Rencana Kerahkan Massa jika KPU Tak Evaluasi Masa Kampanye 75 Hari

Dengan demikian, menurutnya, dengan tanggal pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024, maka jadwal penyerahan daftar bakal calon kepada KPU akan dimulai tanggal 14 Mei 2023.

Selanjutnya, KPU diperintahkan untuk melakukan serangkaian proses verifikasi calon sampai dengan pada akhirnya ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).

Adapun proses verifikasi calon sampai dengan penetapan DCT dilakukan berdasarkan pada konvensi.

"Dan kalau kita hitung berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2019, waktunya tidak sampai dua bulan. Artinya, penetapan DCT Pemilu 2024 jatuh pada sekitar awal Juli 2023," ucap Said.

Selain itu, di dalam Pasal 276 UU Pemilu disebutkan kampanye sudah harus dimulai tiga hari sejak penetapan DCT sampai dimulainya masa tenang.

Baca juga: Partai Buruh Kritik soal Masa Kampanye 75 Hari, KPU: Semua Akan Diberikan Akses yang Sama

Adapun terkait masa tenang dijelaskan di dalam Pasal 278 yang menyatakan, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

"Nah, dari proses tahapan dan rangkaian waktu tersebut dapat disimpulkan bahwa UU Pemilu sesungguhnya menghendaki masa kampanye dilaksanakan antara Juli 2023 sampai dengan Februari 2024 atau sekira tujuh bulan lamanya," jelas Said.

Ia pun menilai, dengan menetapkan masa kampanye hanya 75 hari, maka KPU dan DPR bertentangan dengan kehendak UU Pemilu yang menginginkan masa kampanye selama tujuh bulan.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan protes keras kepada KPU.

Menurutnya, bila KPU bersikeras untuk menetapkan masa kampanye selama 75 hari, Partai Buruh akan melakukan demonstrasi dan menduduki Kantor KPU RI.

Baca juga: Partai Buruh Akan Demo 15 Juni, Protes Omnibus Law dan Masa Kampanye 75 Hari

"Kalau KPU memaksa untuk melawan undang-undang, maka dengan sangat terpaksa kami akan melawan KPU. Skenario pendudukan Kantor KPU saat ini sedang kami pertimbangkan," ucap Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com