Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitsuhiro Taniguchi, Buronan Polisi Jepang di Kasus Penipuan Bansos Covid-19

Kompas.com - 08/06/2022, 14:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menangkap buronan Kepolisian Metropolitan Tokyo, Jepang, bernama Mitsuhiro Taniguchi (47) yang kabur ke Indonesia. Dia diburu karena terlibat kasus dugaan penipuan pencairan bantuan sosial Covid-19 di Negeri Sakura.

Aparat gabungan Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo serta Polres Lampung Tengah menangkap sang buronan di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Mitsuhiro ditetapkan sebagai buronan Kepolisian Metropolitan Tokyo sejak 1 Mei 2022. Dia dilaporkan kabur ke Indonesia.

Kepolisian Metropolitan Tokyo meminta bantuan kepada Polri untuk melacak jejak Mitsuhiro. Polri juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk memburu Mitsuhiro.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Mitsuhiro Taniguchi diamankan pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Dia mengatakan, dalam pelariannya Mitsuhiro sempat menumpang di rumah seorang guru di Kalirejo.

Baca juga: Polri: Buron Asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap di Lampung

"Subyek MT tinggal di tempat warga atas nama Masduki, pekerjaan guru," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Akan tetapi, kata Dedi, Mitsuhiro hanya sesekali menumpang di rumah warga.

"Tinggal, tetapi tidak menetap. Kadang satu minggu sekali, kadang dua minggu sekali," ujar Dedi.

Menurut Dedi, Masduki yang juga merupakan seorang penjual ikan awalnya bertemu Mitsuhiro Taniguchi di Padang saat sedang menjual ikan. Masduki pun mengizinkan Mitsuhiro Taniguchi sesekali tinggal di rumahnya karena buron asal Jepang itu mengaku sebagai seorang investor ikan.

"Dan orang tersebut (MT) mengaku investor ikan," ucap Dedi.

Penipuan Bansos Covid-19

Mitsuhiro diburu karena diduga menipu sejumlah pemilik usaha kecil di Jepang untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah supaya mereka bertahan di tengah kegiatan perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19.

Nilai kerugian pemerintah Jepang akibat ulah Mitsuhiro diperkirakan mencapai 960 juta Yen (sekitar Rp 104,3 miliar).

Seperti dilansir The Asahi Shimbun, cara Mitsuhiro melakukan penipuan dimulai dengan menggelar seminar dengan sejumlah kenalannya. Di dalam seminar itu dia merekrut peserta yang merupakan para pengusaha kecil di berbagai daerah di Tokyo.

Di dalam seminar dengan judul "Siapapun bisa mendapatkan uang" itu, Mitsuhiro membeberkan trik supaya permohonan yang diajukan para pemilik usaha itu untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi dan dijamin bisa cair.

Baca juga: Polri: Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Sempat Tinggal di Rumah Guru di Lampung

Akan tetapi, Mitsuhiro dan sindikatnya juga meminta para peserta membayar sejumlah uang atau ijon sebagai tanda keikutsertaan kepada mereka, sebelum permohonan yang diajukan disetujui dan dana bantuan dari pemerintah bisa dicairkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com