Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitsuhiro Taniguchi, Buronan Polisi Jepang di Kasus Penipuan Bansos Covid-19

Kompas.com - 08/06/2022, 14:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menangkap buronan Kepolisian Metropolitan Tokyo, Jepang, bernama Mitsuhiro Taniguchi (47) yang kabur ke Indonesia. Dia diburu karena terlibat kasus dugaan penipuan pencairan bantuan sosial Covid-19 di Negeri Sakura.

Aparat gabungan Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo serta Polres Lampung Tengah menangkap sang buronan di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Mitsuhiro ditetapkan sebagai buronan Kepolisian Metropolitan Tokyo sejak 1 Mei 2022. Dia dilaporkan kabur ke Indonesia.

Kepolisian Metropolitan Tokyo meminta bantuan kepada Polri untuk melacak jejak Mitsuhiro. Polri juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk memburu Mitsuhiro.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Mitsuhiro Taniguchi diamankan pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Dia mengatakan, dalam pelariannya Mitsuhiro sempat menumpang di rumah seorang guru di Kalirejo.

Baca juga: Polri: Buron Asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap di Lampung

"Subyek MT tinggal di tempat warga atas nama Masduki, pekerjaan guru," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Akan tetapi, kata Dedi, Mitsuhiro hanya sesekali menumpang di rumah warga.

"Tinggal, tetapi tidak menetap. Kadang satu minggu sekali, kadang dua minggu sekali," ujar Dedi.

Menurut Dedi, Masduki yang juga merupakan seorang penjual ikan awalnya bertemu Mitsuhiro Taniguchi di Padang saat sedang menjual ikan. Masduki pun mengizinkan Mitsuhiro Taniguchi sesekali tinggal di rumahnya karena buron asal Jepang itu mengaku sebagai seorang investor ikan.

"Dan orang tersebut (MT) mengaku investor ikan," ucap Dedi.

Penipuan Bansos Covid-19

Mitsuhiro diburu karena diduga menipu sejumlah pemilik usaha kecil di Jepang untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah supaya mereka bertahan di tengah kegiatan perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19.

Nilai kerugian pemerintah Jepang akibat ulah Mitsuhiro diperkirakan mencapai 960 juta Yen (sekitar Rp 104,3 miliar).

Seperti dilansir The Asahi Shimbun, cara Mitsuhiro melakukan penipuan dimulai dengan menggelar seminar dengan sejumlah kenalannya. Di dalam seminar itu dia merekrut peserta yang merupakan para pengusaha kecil di berbagai daerah di Tokyo.

Di dalam seminar dengan judul "Siapapun bisa mendapatkan uang" itu, Mitsuhiro membeberkan trik supaya permohonan yang diajukan para pemilik usaha itu untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi dan dijamin bisa cair.

Baca juga: Polri: Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Sempat Tinggal di Rumah Guru di Lampung

Akan tetapi, Mitsuhiro dan sindikatnya juga meminta para peserta membayar sejumlah uang atau ijon sebagai tanda keikutsertaan kepada mereka, sebelum permohonan yang diajukan disetujui dan dana bantuan dari pemerintah bisa dicairkan.

Sebelum mengajukan dokumen permohonan itu, para peserta diminta mengisi sejumlah data seperti nomor kartu identitas penduduk, nomor rekening bank, dan salinan surat laporan pajak.

Saat Mitsuhiro melakukan aksinya, dia bekerja sebagai perwakilan sebuah perusahaan yang mempunyai jaringan restoran di Tokyo.

Mitsuhiro kemudian berhasil mengumpulkan dokumen permohonan bantuan dana dari 1,780 orang. Selain dibantu sejumlah kenalannya, Mitsuhiro juga melibatkan istrinya, Rie Taniguchi (45), serta kedua anak lelakinya yaitu Daiki (22) dan adiknya yang berusia 21 tahun dalam menjalankan aksinya.

Baca juga: Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap Imigrasi Setelah Paspornya Dicabut Otoritas Jepang

Dalam aksinya, Mitsuhiro memerintahkan sejumlah peserta seminar itu untuk memalsukan surat laporan pajak. Surat laporan pajak palsu itu sudah disiapkan oleh anak keduanya.

Sedangkan sang istri dan anak sulungnya bertugas mengurus kelengkapan administrasi permohonan bantuan dana pemerintah. Berbagai permohonan itu mulai diajukan oleh Mitsuhiro kepada pemerintah Jepang mulai Mei 2020.

Pada Juni 2020, pemerintah Jepang mencairkan dana bantuan yang diajukan oleh Mitsuhiro dan kelompoknya sebesar 960 juta Yen. Uang itu dicairkan untuk 960 orang dari 1,780 peserta yang mengajukan permohonan.

Baca juga: Imigrasi Bakal Segera Deportasi WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi

Mitsuhiro dan sindikatnya kemudian mendapatkan ratusan ribu Yen dari setiap peserta yang berhasil mendapatkan dana bantuan pandemi.

Akan tetapi, sebulan kemudian mulai timbul masalah. Ternyata sebagian besar dari permohonan yang diajukan para peserta itu tidak disetujui. Para peserta seminar Mitsuhiro pun mulai protes dan meminta uang mereka yang sudah dibayarkan supaya dikembalikan.

Di sisi lain, pemerintah mulai curiga dan lebih teliti dalam memeriksa dokumen permohonan bantuan dana yang diajukan Mitsuhiro. Petugas curiga karena jumlah dokumen pemohon yang diajukan oleh Mitsuhiro sangat banyak.

Setelah ditelusuri petugas, ternyata mereka menemukan 3 permohonan bantuan dana yang menggunakan dokumen palsu antara Juni sampai Agustus 2020. Ketiganya diajukan oleh 3 orang berbeda yang bermukim di Tokyo dan Prefektur Hyogo dengan alasan meminta bantuan dana dari pemerintah karena pendapatan dari kegiatan usaha mereka menurun.

Ketiganya pun menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen untuk mendapatkan bantuan dana Covid-19. Melalui penyelidikan aparat kepolisian perlahan terkuak otak di belakang aksi penipuan itu adalah Mitsuhiro.

Baca juga: Buronan Polisi Jepang Ditangkap di Lampung, Sempat Tawarkan Bisnis Perikanan

Mitsuhiro yang curiga aksinya akan terungkap kemudian meminta seorang kenalannya untuk dipertemukan dengan pengusaha sukses di Indonesia. Dia diduga hendak menggunakan uang hasil penipuan itu untuk kegiatan usaha di Indonesia.

Badan yang mengurus permohonan bantuan dana itu kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Tokyo. Setelah diusut akhirnya aparat berhasil membongkar modus penipuan Mitsuhiro dan sindikatnya.

Mitsuhiro sudah merasa gerak-geriknya diawasi, setelah polisi memeriksa seorang anak yang namanya turut dimasukkan sebagai pemohon bantuan dana Covid-19. Anggota Kepolisian Tokyo menangkap istri dan kedua anak Mitsuhiro.

Sedangkan Mitsuhiro kabur ke Indonesia pada Oktober 2020, dan berhasil ditangkap pada 6 Juni 2022.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com