Tanggung jawab ini termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota atau PNS Polri.
Cara pertama untuk melapor ke Propam adalah dengan datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam Polri, baik di tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri.
Selain itu, masyarakat yang hendak melaporkan polisi juga dapat membuat laporan secara tidak langsung.
Laporan tersebut bisa dikirimkan melalui email yang dikirimkan ke bagyanduan.divpropam@polri.go.id atau melalui nomor 0852 6606 037 dan media sosial Instragram @pelayananpengaduanpropampolri.
Pelapor pun dapat membuat laporan melalui situs layanan pengaduan masyarakat terintegrasi, yaitu dumaspresisi.polri.go.id atau melalui aplikasi Propam Presisi pada smartphone.
Referensi: