8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan hasil pemilu
a. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
b. Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Baca juga: Anggota Komisi II Kecewa Rapat Pemilu Molor, Ketua KPU Minta Maaf
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. DPRD Kabupaten/Kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. DPRD Provinsi
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024