Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dampingi Pemda Papua Barat Tertibkan Kewajiban Pajak PT SDIC Papua Cement Rp 11 Miliar

Kompas.com - 07/06/2022, 13:25 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Pemerintah Provinsi Papua Barat (Pabar) melalukan penagihan kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap wajib pajak PT SDIC Papua Cement Indonesia Conch, Senin (6/6/2022).

Perusahaan yang berlokasi di Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat itu menunggak tagihan pajak sebesar Rp 11 miliar.

“Pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), Korupsi di Provinsi Papua Barat,” ujar Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).

Dalam proses pendampingan itu, tim Korsupgah melakukan kunjungan langsung ke Kantor PT SDIC bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat.

Tim gabungan tersebut, kata Dian, diterima oleh pihak PT SDIC yang diwakili oleh sejumlah manager teknis perusahaan tersebut.

Baca juga: Periksa Petinggi Antam, KPK Dalami Soal Pengolahan Anoda Logam

"Pihak perusahaan menyambut baik kedatangan KPK dan Pemda Pabar. Perusahaan memahami bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah," papar Dian.

"Baik pihak perusahaan, maupun pihak pemda berharap agar kehadiran KPK bisa menjadi penengah dalam persoalan ini," ujar dia.

Dian menjelaskan, sejak penagihan dilakukan pada Juni 2021, belum ada kesepakatan waktu dan nilai pembayaran tunggakan PAP PT SDIC.

Padahal, Bapenda telah melakukan penagihan pajak PAP terkait pemanfaatan air Sungai Maruni untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Air PT SDIC dengan nilai tagihan sebesar Rp 11 miliar.

Akan tetapi, PT SDIC menolak untuk membayarkan kewajiban PAP sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh Bapenda tersebut.

"Jumlah tagihan ini merupakan akumulasi dari PAP yang belum dibayarkan sejak Januari 2017 hingga Desember 2019. Jumlah ini akan bertambah jika memasukkan tagihan PAP untuk tahun 2020 hingga saat ini," papar Dian.

Baca juga: Dalami Pengajuan hingga Pencairan Dana UMKM di Jabar, KPK Periksa Kadiv Bisnis LPDB-KUMKM

Dian menuturkan, dalam surat balasan yang disampaikan oleh PT SDIC kepada Bapenda, perusahaan menyatakan menolak untuk membayar keseluruhan tagihan pajak yang ditetapkan, serta meminta penghapusan denda dan biaya keterlambatan.

Terkait dengan hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat pun meminta konfirmasi dari perusahaan sebagai bagian dari proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, pada April 2022.

Menurut Dian, proses pembahasan antara pihak Pemda dengan Perusahaan terus berlangsung sejak April hingga Mei 2022.

"Perusahaan senantiasa berdalih, belum mendapatkan kejelasan dasar hukum atas keberatan yang mereka ajukan," ucapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com