JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus terkejut saat Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan Dahri Saleh langsung mengundurkan diri padahal baru 15 menit dilantik.
Guspardi mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memanggil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura untuk dimintai klarifikasi.
"Untuk meminta penjelasan tentang pejabat (Pj) yang notabene sudah sesuai usulan gubernur dan disetujui oleh Mendagri, malah diminta mengundurkan diri. Dan pengunduran diri itu terjadi hanya beberapa saat setelah menandatangani acara pelantikan Pj Bupati Banggai Kepulauan," ujar Guspardi dalam keterangan yang diterima, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Pj Bupati Banggai Kepulauan Mundur Usai 15 Menit Dilantik, Kemendagri Buka Suara
Guspiardi menjelaskan, tidak lama kemudian Gubernur Sulteng menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Banggai Kepulauan, yakni Rusli Moidady untuk menggantikan Dahri Saleh.
Secara aturan, kata Guspiardi, Mendagri berwenang menetapkan penjabat kepala daerah.
"Ini ada apa sebenarnya? Apakah ada tekanan politik atau malah semacam pembangkangan dari gubernur kepada Mendagri. Kalau begitu marwah dan wibawa pemerintah pusat ada di mana," tuturnya.
Baca juga: Minggu Malam, SBY dan Surya Paloh Bertemu di Nasdem Tower
Lebih lanjut, Guspardi mengatakan tidak semua pejabat yang diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri pasti disetujui.
Contohnya adalah saat penunjukan Pj Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat. Saat itu, dari tiga nama yang diusulkan gubernur, muncul nama baru yang disetujui oleh Mendagri.
Penunjukan sekretaris daerah (sekda) menjadi Pj Bupati Mentawai tersebut tidak sesuai dengan usulan nama yang dikirimkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Meski begitu, Mahyeldi tetap melantik Pj Bupati Mentawai sesuai dengan SK dari Mendagri.