JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus terkejut saat Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan Dahri Saleh langsung mengundurkan diri padahal baru 15 menit dilantik.
Guspardi mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memanggil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura untuk dimintai klarifikasi.
"Untuk meminta penjelasan tentang pejabat (Pj) yang notabene sudah sesuai usulan gubernur dan disetujui oleh Mendagri, malah diminta mengundurkan diri. Dan pengunduran diri itu terjadi hanya beberapa saat setelah menandatangani acara pelantikan Pj Bupati Banggai Kepulauan," ujar Guspardi dalam keterangan yang diterima, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Pj Bupati Banggai Kepulauan Mundur Usai 15 Menit Dilantik, Kemendagri Buka Suara
Guspiardi menjelaskan, tidak lama kemudian Gubernur Sulteng menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Banggai Kepulauan, yakni Rusli Moidady untuk menggantikan Dahri Saleh.
Secara aturan, kata Guspiardi, Mendagri berwenang menetapkan penjabat kepala daerah.
"Ini ada apa sebenarnya? Apakah ada tekanan politik atau malah semacam pembangkangan dari gubernur kepada Mendagri. Kalau begitu marwah dan wibawa pemerintah pusat ada di mana," tuturnya.
Baca juga: Minggu Malam, SBY dan Surya Paloh Bertemu di Nasdem Tower
Lebih lanjut, Guspardi mengatakan tidak semua pejabat yang diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri pasti disetujui.
Contohnya adalah saat penunjukan Pj Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat. Saat itu, dari tiga nama yang diusulkan gubernur, muncul nama baru yang disetujui oleh Mendagri.
Penunjukan sekretaris daerah (sekda) menjadi Pj Bupati Mentawai tersebut tidak sesuai dengan usulan nama yang dikirimkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Meski begitu, Mahyeldi tetap melantik Pj Bupati Mentawai sesuai dengan SK dari Mendagri.
"Begitu juga Gubernur Sultra Ali Mazi, akhirnya legowo setelah sempat menunda pelantikan dua Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri dan Buton Selatan (Busel) La Ode Budiman, karena nama yang dipilih Kemendagri tidak sesuai dengan keinginannya," jelas Guspardi.
Maka dari itu, Guspardi merasa janggal dengan pelantikan Pj Bupati Banggai Kepulauan, di mana hanya berselang 15 menit, Dahri Saleh langsung diminta menandatangani surat pengunduran diri.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir melantik Dahri Saleh sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan pada Senin (30/5/2022).
Baca juga: Canda Megawati kepada Hasto: Saya Kasih Pertanyaan Paling Sulit...
Pelantikan berlangsung secara sederhana di Ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Seusai pelantikan, Dasri dan istrinya tampak semringah saat hendak berfoto bersama. Kala itu, semuanya terlihat berjalan normal.
Namun, sekitar 15 menit selepas acara pelantikan rampung, Dahri kembali ke Ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Dia mengembalikan berita acara pelantikannya sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri untuk jabatan itu.
Belakangan, Dahri mengungkapkan pengunduran dirinya karena ada permintaan dari Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.
Baca juga: SBY-Surya Paloh Bertemu di Nasdem Tower, Plate: Sharing Situasi Politik Jelang 2024
"Banyak pekerjaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, oleh itu saya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai kepala biro itu," ujar Dahri di kantornya, Jumat (3/6/2022).
"Oleh karena itu pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya. Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) saya harus manut, saya harus loyal," sambungnya.
Dahri menegaskan, tidak ada tekanan sama sekali soal pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati Banggai Kepulauan.
"Tidak ada tekanan sama sekali. Ini semata-mata untuk membantu tugas gubernur," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.