Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muara Perangin-angin, Penyuap Bupati Nonaktif Langkat, Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kompas.com - 06/06/2022, 09:11 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat tuntutan terhadap Muara Perangin Angin, penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Muara merupakan terdakwa kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

“Benar, hari ini, tim jaksa KPK dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Muara Perangin Angin,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

“Tim jaksa akan mengungkap seluruh perbuatan terdakwa sesuai fakta persidangan yang dirangkum dalam analisa yuridis surat tuntutan,” ucapnya.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Mengaku Tak Tahu Ada Pengaturan Pemenang Tender Proyek di Wilayahnya

Dalam kasus ini, Direktur CV Nizhami itu didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan suap itu diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

“Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin-Angin selaku Bupati Langkat periode 2019–2024,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Jaksa menuturkan, suap itu diberikan melalui empat pihak yaitu Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin-Angin, dan tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

“(Suap) dipergunakan terdakwa yaitu dengan cara mengatur proses tender pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat Kabupaten Langkat,” tutur jaksa.

Baca juga: Iskandar Perangin-angin Atur Proyek Demi Jaga Citra Adiknya selaku Bupati Langkat

Pengadaan barang dan jasa itu lantas didapatkan perusahaan Muara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Terakhir Jaksa mengungkapkan pemberian itu merupakan suatu bentuk tindak pidana karena Terbit selaku Bupati tidak punya hak untuk mengatur pemenang tender proyek tersebut.

“Pemberian itu bertentangan dengan kewajiban Terbit Rencana Perangin-Angin selaku penyelenggara negara,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini Muara lantas didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com