Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam UU Pemerintahan Daerah, salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala desa adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Selain itu, ada juga syarat yang menyebut syarat untuk maju sebagai calon kepala desa, yaitu berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
Baca juga: Saat Kelurahan di Kediri Dilatih untuk Melek Statistik
Kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesuai undang-undang, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sementara itu, lurah tidak memiliki masa jabatan yang pasti. Lamanya menjabat lurah disesuaikan dengan aturan pensiun PNS.
Menurut undang-undang, pendapatan desa bersumber dari:
Sementara itu, di kelurahan, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal serta pemberdayaan masyarakat.
Alokasi anggaran ini dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan.
Referensi: