JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.
Dilansir dari salinan Keppres Nomor 8 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (3/6/2022), Keppres tersebut mulai berlaku sejak 2 Juni 2022.
Keppres menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 yang diubah.
Baca juga: Ini Rincian Lengkap Biaya Haji 2022 Per Embarkasi
Pertama, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 93.692.770,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 94.424.986,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 97.717.922,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 95.443.393,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 97.837.922,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 97.917.922,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 97.917.922,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 98.294.634,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 100.617.922,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 99.267.203,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 99.394.503,05