Dilansir dari salinan Keppres Nomor 8 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (3/6/2022), Keppres tersebut mulai berlaku sejak 2 Juni 2022.
Keppres menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 yang diubah.
Pertama, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 93.692.770,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 94.424.986,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 97.717.922,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 95.443.393,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 97.837.922,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 97.917.922,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 97.917.922,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 98.294.634,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 100.617.922,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 99.267.203,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 99.394.503,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 99.679.654,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp100.718.419,05
Perubahan kedua, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sebesar Rp 5.395.746.393.353,34.
Dalam Keppres sebelumnya, Keppres 5/2022, besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857,00
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073,00
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009,00
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480,00
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 39.886.009,00
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 39.886.009,00
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721,00
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009,00
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290,00
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590,00
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741,00
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506,00
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 78.254.908,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 81.747.844,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 81.747.844,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/20112871/jokowi-teken-keppres-perubahan-biaya-haji-2022-begini-rinciannya