Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Permohonan Uji Materi UU IKN Tak Diterima MK, Dianggap Cacat Formil

Kompas.com - 01/06/2022, 12:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard/NO terhadap enam permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dikutip dari Kompas.id, Keenam perkara yang tidak diterima itu yakni perkara Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Mulak Sihotang, Nomor 48/PUU-XX/2022 oleh Damai Hari Lubis, Nomor 53/PUU-XX/2022 oleh Anah Mardianah, Nomor 54/PUU-XX/2022 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk, Nomor 39/PUU-XX/2022 oleh Sugeng, dan Nomor 40/PUU-XX/2022 oleh Herifuddin Daulay.

Putusan uji formil dan materiil UU IKN itu dibacakan oleh delapan hakim konstitusi kecuali Ketua MK Anwar Usman, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/5/2022).

Wakil Ketua MK Aswanto bertindak sebagai hakim ketua didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya. Sebelumnya, perkara itu disidangkan oleh majelis panel yang diketuai oleh Anwar Usman.

Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan UU IKN dengan Pemohon Azyumardi Azra dkk dan Marwan Batubara dkk Ditunda

Majelis hakim konstitusi menilai keenam permohonan itu cacat formil karena diajukan lebih dari 45 hari setelah UU IKN diundangkan di dalam Lembaran Negara. Persoalan kedudukan hukum dan permohonan dinilai kabur menjadi pertimbangan lainnya.

Hakim konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan putusan Nomor 39/PUU-XX/2022 menyebutkan, setelah mahkamah memeriksa perkara tersebut, pemohon telah diberi nasihat untuk memperbaiki dan memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan hukum, posita, serta petitum permohonan.

Majelis panel memberikan nasihat agar pemohon dapat memperjelas permohonan. Pemohon diminta untuk menguraikan secara jelas tentang kedudukan hukum dengan membedakan kedudukan hukum antara uji formil dan uji materiil.

Namun, setelah pemohon memperbaiki permohonannya, mahkamah menemukan fakta pada bagian kedudukan hukum (legal standing) bahwa pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas potensi kerugiannya sebagai pensiunan PNS yang tinggal di Kota Tangerang, Banten.

Selain itu, pemohon juga tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan potensi kerugian dengan persoalan konstitusionalitas UU No 3/2022 secara formil.

”Dalam pengujian materiil, uraian pada bagian kedudukan hukum berisi argumentasi yang tidak relevan dengan anggapan kerugian hak konstitusional pemohon," kata Wahiduddin sebagaimana dilansir dari Kompas.id, Rabu (1/6/2022).

"Uraian itu tidak dapat menjelaskan adanya kerugian hak konstitusional baik dalam pengujian formil maupun materiil. Menurut mahkamah terdapat ketidakjelasan dalam uraian mengenai kedudukan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, dalam putusan Nomor 54/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Busyro Muqoddas dkk, hakim konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, tenggang waktu pengajuan formil UU telah diatur dalam putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tertanggal 16 Juni 2010.

Dalam putusan itu disebut, untuk kepastian hukum, ditetapkan tenggat uji formil adalah 45 hari setelah UU dimuat dalam lembaran negara.

Berdasarkan akta penerimaan berkas pendaftaran di MK, permohonan Busyro dkk baru diajukan pada 1 April 2022. Padahal, UU IKN diundangkan dalam lembaran negara pada 15 Februari 2022.

"Dengan demikian, permohonan para pemohon diajukan pada hari ke-46 sejak UU No 3/2022 diundangkan dalam Lembaran Negara. Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu 45 hari sejak UU No 3/2022 diundangkan," papar Manahan.

Baca juga: Sidang UU IKN di MK, Ekonom Indef Ungkap Kejanggalan Saat Rapat di DPR

"Dengan demikian, permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian formil di MK,” katanya.

Adapun saat ini masih ada dua perkara uji formil dan uji materiil UU IKN yang belum diputus oleh MK.

Keduanya yaitu perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) serta perkara Nomor 34/PUU-XX/2022 yang diajukan Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, dkk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com