Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Gugatan UU IKN dengan Pemohon Azyumardi Azra dkk dan Marwan Batubara dkk Ditunda

Kompas.com - 09/05/2022, 13:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, dua sidang lanjutan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Senin (9/5/2022) hari ini ditunda.

“Sidang ditunda (ke) hari Kamis, 12 Mei 2022 jam 13.30 WIB,” kata Hakim Ketua Anwar Usman, dikutip dari siaran langsung persidangan melalui akun resmi YouTube MK, Senin siang, saat menutup sidang.

Berdasarkan berita acara, sidang lanjutan siang ini beragendakan mendengar keterangan ahli dari pemohon pada perkara nomor 25 dan perkara nomor 34.

Baca juga: Majelis Hakim MK Beri Waktu 2 Minggu bagi Busyro Muqoddas dkk Perbaiki Gugatan UU IKN

Pemohon pada perkara nomor 25 terdiri dari Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, M. Mursalim R, Irwansyah, dan Agung Mozin.

Sementara itu, pemohon perkara nomor 34 terdiri dari Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Nurhayati Djamas, Didin S Damanhuri, Jilal Mardhani, dkk.

“Berdasarkan informasi dari panitera, sampai tadi malam keterangan tertulis dari ahli pemohon nomor 25 itu hanya 1 orang, yaitu Profesor Susi Dwi Harijanti. Hari ini beliau tidak hadir, sehingga keterangannya tidak dibacakan dan dianggap sebagai keterangan ad informandum,” kata Anwar.

Pihak pemohon perkara nomor 25 menyatakan, masih akan ada dua keterangan ahli secara tertulis lagi yang akan dimasukkan.

“Kemudian untuk (perkara) nomor 34 itu akan diagendakan pada sidang yang akan datang, yaitu tanggal 12 Mei 2022 jam 13.30 dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pemohon 34,” ujar Anwar.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan UU IKN, MK Soroti 53 Kuasa Hukum yang Terlibat

Sejak disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Januari, UU IKN digugat ramai-ramai oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari warga adat, tokoh, hingga guru honorer.

Secara umum, gugatan dari berbagai kelompok masyarakat ini serupa, yaitu tidak adanya pelibatan masyarakat dalam penyusunan undang-undang yang dibuat serbakilat ini.

Total, RUU IKN dibahas di DPR hanya 17 hari setelah dikurangi masa reses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com