Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Gugatan UU IKN dengan Pemohon Azyumardi Azra dkk dan Marwan Batubara dkk Ditunda

Kompas.com - 09/05/2022, 13:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, dua sidang lanjutan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Senin (9/5/2022) hari ini ditunda.

“Sidang ditunda (ke) hari Kamis, 12 Mei 2022 jam 13.30 WIB,” kata Hakim Ketua Anwar Usman, dikutip dari siaran langsung persidangan melalui akun resmi YouTube MK, Senin siang, saat menutup sidang.

Berdasarkan berita acara, sidang lanjutan siang ini beragendakan mendengar keterangan ahli dari pemohon pada perkara nomor 25 dan perkara nomor 34.

Baca juga: Majelis Hakim MK Beri Waktu 2 Minggu bagi Busyro Muqoddas dkk Perbaiki Gugatan UU IKN

Pemohon pada perkara nomor 25 terdiri dari Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, M. Mursalim R, Irwansyah, dan Agung Mozin.

Sementara itu, pemohon perkara nomor 34 terdiri dari Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Nurhayati Djamas, Didin S Damanhuri, Jilal Mardhani, dkk.

“Berdasarkan informasi dari panitera, sampai tadi malam keterangan tertulis dari ahli pemohon nomor 25 itu hanya 1 orang, yaitu Profesor Susi Dwi Harijanti. Hari ini beliau tidak hadir, sehingga keterangannya tidak dibacakan dan dianggap sebagai keterangan ad informandum,” kata Anwar.

Pihak pemohon perkara nomor 25 menyatakan, masih akan ada dua keterangan ahli secara tertulis lagi yang akan dimasukkan.

“Kemudian untuk (perkara) nomor 34 itu akan diagendakan pada sidang yang akan datang, yaitu tanggal 12 Mei 2022 jam 13.30 dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pemohon 34,” ujar Anwar.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan UU IKN, MK Soroti 53 Kuasa Hukum yang Terlibat

Sejak disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Januari, UU IKN digugat ramai-ramai oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari warga adat, tokoh, hingga guru honorer.

Secara umum, gugatan dari berbagai kelompok masyarakat ini serupa, yaitu tidak adanya pelibatan masyarakat dalam penyusunan undang-undang yang dibuat serbakilat ini.

Total, RUU IKN dibahas di DPR hanya 17 hari setelah dikurangi masa reses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com