Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Kompas.com - 31/05/2022, 05:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada diri setiap manusia sejak ia dilahirkan dan bersifat langgeng.

HAM merupakan standar normatif yang bersifat universal bagi perlindungan hak-hak dasar itu dalam lingkup nasional maupun global. Tak hanya itu, HAM juga menjadi instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia.

Secara konstitusional, HAM diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai Pasal 34. Pemerintah pun telah secara khusus menerbitkan sejumlah aturan mengenai hak asasi manusia, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999.

Baca juga: Jenis Pelanggaran HAM: Ringan dan Berat

Hambatan dalam penegakan HAM di Indonesia

Banyak hambatan yang tidak dapat dihindari dalam menegakkan HAM di Indonesia. Salah satu hambatan tersebut ada dalam sistem hukum pidana.

Dalam sistem hukum pidana yang ada, asas legalitas menegaskan bahwa hukum tidak diberlakukan surut terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum undang-undang dikeluarkan atau diundangkan.

Artinya, hukum yang baru dibuat sekarang tidak bisa menghukum perbuatan di masa lalu.

Selain itu, substansi peraturan perundang-undangan yang ada dinilai kurang lengkap sehingga memberikan peluang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

Hal ini sebagai dampak dari hambatan lain yang juga mendasar, yaitu masih lemahnya kesadaran dan tanggung jawab berbangsa dan bernegara dalam menghasilkan produk peraturan perundang-undangan.

Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia

Rentetan kasus pelanggaran HAM yang terjadi menjadi pelajaran bagi bangsa dan negara Indonesia. Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, Indonesia tentu menentang pelanggaran hak asasi manusia.

Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan HAM. Upaya pemerintah ini harus didukung oleh seluruh rakyat Indonesia agar berjalan maksimal.

Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk menegakkan dan melindungi HAM di antaranya:

  • Memasukkan HAM ke dalam UUD 1945 dan melakukan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan penegakan HAM,
  • Menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai instrumen nasional HAM,
  • Membentuk Komisi Nasional HAM dan Pengadilan HAM, serta lembaga-lembaga lain yang berwenang dalam penegakan HAM,
  • Menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM dengan menyeret para pelakunya ke pengadilan HAM.

Baca juga: Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM

Bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM di antaranya dilakukan dengan cara:

  • Tidak mentolerir setiap pelanggaran HAM yang terjadi,
  • Melaporkan terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga yang berwenang,
  • Melakukan penelitian atau menyebarluaskan informasi mengenai HAM, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM,
  • Mengajukan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain,
  • Mendukung upaya penegakan HAM, namun tetap bersikap kritis.

 

Referensi:

Widayati, Sri. 2019. Hak Asasi Manusia. Tangerang: Loka Aksara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com