JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus penipuan via aplikasi robot trading DNA Pro Akademi, Daniel Abe, meminta maaf atas penipuan investasi bodong perusahaan yang dirintisnya.
Adapun Daniel Abe adala Direktur Utama PT DNA Pro Akademi.
Pantauan Kompascom di Bareskrim Polri, Jakarta, Daniel mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menggelar konferensi pers kasus DNA Pro.
"Saya Daniel Abe selaku Direktur Utama DNA Pro saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member,” kata Daniel dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Pengacara: Alphard yang Dijual Billy Syahputra ke Petinggi DNA Pro Disita Polisi
Daniel mengakui kesalahannya terhadap para anggota aplikasi DNA Pro Akademi. Ia juga mengatakan, dirinya telah bertanggug jawab atas perbuatannya itu.
Ia menjelaskan, aplikasi DNA Pro awalnya berjalan lancar. Namun, ia mengeklaim, akibat sistem yang tidak siap, belakangan aplikasi itu membuat para anggotanya merugi.
“Awalnya, aplikasi dan itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Daniel yang mengenakan pakaian tahanan, mengapresiasi Bareskrim Polri.
Ia berharap, industri robot trading ke depannya dapat semakin maju.
“Dan terakhir saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang,” ucapnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan total 14 tersangka.
Baca juga: Polri Tetapkan 14 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, Tiga di Antaranya Buron
Sebanyak 11 tersangka sudah ditahan. Sementara 3 lainnya masih dalam proses pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Subsider, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Diduga, kerugian 3.621 korban dalam kasus ini mencapai Rp 551 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.