Salin Artikel

Asas Pembinaan Pemasyarakatan


KOMPAS.com – Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup secara wajar.

Secara umum, sistem pemasyarakatan berfungsi untuk menyiapkan para warga binaan agar dapat berintegrasi dengan masyarakat, sehingga mampu berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Sejak tahun 1964, sistem pembinaan bagi narapidana dan anak pidana di Indonesia telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan.

Sebutan narapidana berubah menjadi warga binaan pemasyarakatan, dan anak pidana menjadi anak didik pemasyarakatan.

Institusinya pun ikut berubah dari rumah penjara dan rumah pendidikan negara menjadi lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Perubahan sistem ini dikarenakan sistem pemenjaraan yang menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan dianggap tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Perihal pemasyarakatan ini diatur secara khusus dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Terdapat tujuh asas pembinaan pemasyarakatan seperti yang tertuang dalam undang-undang tersebut. Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995, sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:

  • pengayoman;
  • persamaan perlakuan dan pelayanan;
  • pendidikan;
  • pembimbingan;
  • penghormatan harkat dan martabat manusia;
  • kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
  • terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.

Pengayoman

Pengayoman yang dimaksud adalah perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan tersebut.

Selain itu, asas ini juga diterapkan dalam rangka memberikan bekal hidup kepada warga binaan pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna di dalam masyarakat.

Persamaan perlakuan dan pelayanan

Persamaan perlakuan dan pelayanan yang dimaksud adalah pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada warga binaan pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang.

Pendidikan dan pembimbingan

Pendidikan dan pembimbingan yang dimaksud adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan bimbingan dilaksanakan berdasarkan Pancasila, antara lain penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian, dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.

Penghormatan harkat dan martabat manusia

Penghormatan harkat dan martabat manusia yang dimaksud adalah bahwa sebagai orang yang tersesat warga binaan pemasyarakatan harus tetap diperlakukan sebagai manusia.

Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan

Asas ini memiliki makna walaupun warga binaan pemasyarakatan harus berada dalam Lapas untuk jangka waktu tertentu, mereka tetap memperoleh hak-hak yang lain seperti layaknya manusia.

Hak warga binaan pemasyarakatan tetap dilindungi, seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi.

Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu

Maksud dari asas ini adalah walaupun warga binaan pemasyarakatan berada di Lapas, namun mereka tetap harsus didekatkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan.

Misalnya, berhubungan dengan masyarakat dalam bentuk kunjungan, hiburan ke dalam Lapas dari anggota masyarakat yang bebas, dan kesempatan berkumpul bersama sahabat dan keluarga, seperti program cuti mengunjungi keluarga.

Referensi:

UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/00000071/asas-pembinaan-pemasyarakatan

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke