Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Berkas Perkara Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Lengkap

Kompas.com - 25/05/2022, 23:33 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman ke jaksa penuntut umum (JPU).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

"Hari ini, tim penyidik telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang buktinya untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dkk pada tim jaksa,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

“Karena atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap," ucapnya.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa

Dengan penyerahan berkas tersebut, penahanan dua tersangka itu dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan terhitung 25 Mei 2022 sampai dengan 13 Juni 2022.

Tagop Sudarsono Soulisa di tahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur dan Johny Rynhard Kasman di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Menurut Ali, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh tim jaksa bakal dilakukan paling lambat dua pekan.

“Segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pemilik PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju sebagai tersangka.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015.

Salah satu proyeknya, yakni Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik Ivana Kwelju sebagai pemenang paket proyek. Padahal, proses pengadaan belum dilaksanakan.

"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK (Ivana Kwelju) diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Adapun pengiriman uang itu dilakukan melalui rekening bank milik Johny Rynhard Kasman dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.

Selanjutnya, ujar Karyoto, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang pada sekitar bulan Agustus 2015.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com