Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Lagi Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, KSAL: Kita Loyal, Kita Laksanakan Tugas

Kompas.com - 25/05/2022, 14:50 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menyatakan bakal mematuhi perintah Presiden Joko Widodo terkait pencabutan larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Sebab selama pemerintah mengeluarkan kebijakan sementara larangan ekspor CPO, TNI AL getol melakukan patroli dan menangkap sejumlah kapal yang diduga melakukan pelanggaran.

“Tentunya kita selalu sebagai aparat harus loyal dan kita melaksanakan tugas sesuai yang kemarin disampaikan Presiden,” sebut Yudo ditemui di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Graha Jala Puspita, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Cabut Larangan Ekspor CPO, Jokowi: Jangan Dipikir Gampang

Ia menegaskan, pihaknya pun memiliki kewenangan untuk memproses hukum pihak-pihak yang melakukan pelanggaran kebijakan pemerintah di wilayah perairan Indonesia.

Yudo menyampaikan hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pada Pasal 9 huruf b UU tersebut dikatakan, TNI AL juga bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah yuridiksi nasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini supaya jangan diragukan lagi lho kok Angkatan Laut nangkepin kapal, Angkatan Laut kok menegakkan hukum, memang ada tugasnya disitu,” papar dia.

Namun Yudo mengaku bahwa proses-proses penegakan hukum itu tak lepas dari koordinasi dengan kementerian/lembaga lain.

“Kita berkoordinasi dengan bea cukai, KSOP, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, ya bersama-sama,” tuturnya.

Baca juga: Larangan Ekspor CPO Diabut, Minyak Goreng di Lhokseumawe Melimpah tetapi Tetap Mahal

Di sisi lain, lanjut Yudo, pihaknya saat ini tengah menyelidiki tiga kapal dari total 14 kapal yang sempat ditahan karena diduga melakukan pelanggaran ekspor minyak sawit mentah.

“Kemarin sudah rapat dan dipimpin Menko Marves tentang diskusi larangan maupun pembukaan (ekspor) minyak goreng, ini masih ada tiga kapal yang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

Diketahui pemerintah resmi mencabut larangan ekspor CPO pada Senin (23/5/2022).

Sebelumnya kebijakan larangan ekspor sementara itu diberlakukan pada 28 April 2022.

Pasalnya harga minyak goreng di pasar domestik melambung dan stoknya terbatas sejak akhir tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah alasan pencabutan kebijakan larangan ekspor itu.

Baca juga: Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng yang Dicabut dan Pengawasan Ketat Harga di Pasaran

Pertama, menjaga harga tandan buah segar (TBS) petani.

Kedua, harga minyak goreng curah di berbagai daerah sudah turun menjadi Rp 17.200 hingga Rp 17.600 per liter.

Sebelum kebijakan larangan ekspor diberlakukan harga minyak di sejumlah tempat mencapai Rp 19.800 per liter.

Airlangga menuturkan turunnya harga itu membuat pasokan minyak goreng curah dalam negeri sebanyak 108,74 persen dari kebutuhan per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com