KOMPAS.com - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945.
Tujuan BPUPKI dibentuk adalah untuk mengkaji, mendalami, sekaligus menyelidiki bentuk dasar yang sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia setelah merdeka.
Sejak didirikan, BPUPKI yang merupakan badan persiapan kemerdekaan Indonesia melakukan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.
Sidang pertama BPUPKI dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat bersama 12 anggotanya.
Sidang BPUPKI pertama membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia. Ada tiga tokoh yang memaparkan rumusan dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Baca juga: Alasan Jepang Membentuk BPUPKI
Mohammad Yamin mengemukakan gagasannya tentang asas dan dasar negara Indonesia merdeka pada hari pertama sidang, 29 Mei 1945, yaitu peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Selain usulan secara lisan, Mohammad Yamin juga mengusulkan usulan secara tertulis dengan susunan:
Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo juga mengusulkan asas dan dasar negara Indonesia, yaitu:
Baca juga: Peran Tionghoa dalam BPUPKI
Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI mengajukan usul agar dasar negara Indonesia merdeka diberi nama Pancasila yang artinya lima dasar. Dengan urutan sebagai berikut:
Atas usulan itu, Soekarno mengemukakan apabila dipandang perlu, lima dasar negara boleh diringkas menjadi tiga rumusan saja dengan sebutan Trisila, yaitu:
Soekarno juga menyatakan bahwa Trisila dapat diperas lagi menjadi satu yang disebut Ekasila dan diidentikkan dengan istilah gotong royong. Ekasila berisi prinsip gotong royong yang bersifat dinamis dan menggambarkan suatu karya bersama.
Panitia Sembilan merancang teks proklamasi, yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945. Di dalamnya, dimuat lima dasar negara yang berbunyi:
Rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu disetujui pada 22 Juni 1945. Soekarno membacakannya pada 10 Juli 1945, di sidang kedua BPUPKI.
Referensi