Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Uji Materi UU Minerba Pertanyakan Fungsi Peninjauan Kembali Tata Ruang Wilayah Pertambangan

Kompas.com - 24/05/2022, 21:49 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang uji materi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) berlangsung kembali di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/5/2022).

Adapun agenda sidang hari ini mendengarkan penjelasan ahli dari pemerintah yaitu ahli jaminan pemanfaatan ruang dari Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya Putu Gede Aryastina.

Muhammad Isnur sebagai kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu mempertanyakan fungsi peninjauan kembali tata ruang wilayah pertambangan yang telah ditentukan pemerintah.

Baca juga: Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah

“Tadi ahli menyatakan jika zona pertambangan menimbulkan masalah yang dievaluasi adalah mekanisme izin pengawasannya bukan ketentuan zonasinya, lantas apa fungsi peninjauan kembali proses penentuan tata ruang?,” tanya Isnur.

Putu menyampaikan bahwa dalam pendekatan tata ruang periode evaluasi dilakukan tiap 5 tahun sekali kecuali jika terjadi force majeur.

“Evaluasi ini komprehensif tidak hanya satu aspek tertentu, tapi tata ruang itu mencapai tujuannya atau tidak,” jawab dia.

Ia mengungkapkan proses evaluasi memiliki dua hasil, pertama merekomendasikan atau kedua, merevisi penentuan tata ruang.

“Kalau hasilnya (tata ruang) mesti direvisi maka prosesnya (kembali lagi) sama seperti proses penyusunan,” ungkapnya.

Namun Putu menegaskan bahwa suatu aktivitas pertambangan yang sudah mendapatkan izin pasti telah memenuhi proses assesment yang panjang.

Baca juga: Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba

Ia menilai semua aktivitas tambang yang telah diizinkan mestinya telah diperhitungkan dapat menanggulangi dampak yang terjadi.

“Maka ini menjadi jaminan zonasi tata ruang,” imbuhnya.

Diketahui uji materi diajukan oleh empat pemohon yaitu Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim).

Kemudian dua pemohon individu atas nama Nurul Aini dan Yaman. Para pemohon menilai 35 pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com