JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh upaya pemerintah menuntaskan kasus mafia tanah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi dilibatkannya KPK dalam tim khusus lintas kementerian untuk memberantas mafia tanah.
"KPK tentu mendukung program tersebut. Hal ini selaras dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang telah dilakukan KPK selama ini," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Tindak Mafia Tanah, KPK Dilibatkan
Menurut Ali, melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK juga kerap melakukan kerja sama menyelesaikan masalah sengketa lahan bersama institusi pemerintah.
Kerja sama itu di antaranya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Daerah serta masyarakat lainnya.
Terkini, KPK membantu penyelesaian sengketa lahan di Danau Singkarak, Maninjau, dan Limboto sebagai kekayaan negara.
"Di mana KPK bersama para pemangku kepentingan terkait, menemukan penyalahgunaan area danau dan badan danau secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga hasil dari pemanfaatan danau tersebut belum masuk menjadi penerimaan negara," ucap Ali.
Baca juga: Perintah Jokowi ke Mahfud: Tindak Tegas Mafia Tanah, Negara Mesti Patuh pada Hukum
Selain itu, lanjutnya, komisi antirasuah itu juga kerap membantu menyelamatkan potensi kerugian negara dengan membantu mensertifikatkan aset-aset daerah.
Tercatat, KPK telah menyelamatkan aset negara sebesar Rp 11,2 triliun dari upaya mensertifikatkan aset daerah sepanjang 2021.
Tak hanya itu, KPK pernah ikut menindak kasus korupsi yang berhubungan dengan mafia tanah dan perizinan.
"Dari fungsi penindakan, KPK pun beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan persoalan mafia tanah ataupun perizinan. Seperti suap perizinan lahan untuk tambang, kebun, sehingga sering terjadi tumpang tindih izin, sampai dengan perkara pengadaan tanah, seperti perkara pengadaan tanah Munjul DKI Jakarta," tutur Ali.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Pemerintahan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menindak tegas keberadaan mafia tanah.
Baca juga: Keluarga Nirina Zubir di Sidang Mafia Tanah Riri Khasmita: Bagai Bertempur Sendirian
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat bersama pihak terkait pada Senin (23/5/2022).
"Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah dan sebagainya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin.
Mahfud juga mengatakan, mafia tanah akan ditindak. Salah satu upaya yang akan dia lakukan untuk mewujudkannya adalah dengan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga.
"Kita sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," tegasnya.
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Pengadaan Helikopter AW-101
Sebab saat ini, ia melanjutkan, keberadaan mafia tanah saat ini makin meresahkan. Di mana orang tidak punya hak atas tanah tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Padahal itu tanah negara, tanah rakyat gitu. Nah, ini kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas itu Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas," ungkap Mahfud.
"Untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah inkrah sekalipun akan kita tingkatkan perdatanya, akan kita lihat pidananya supaya mafia tanah tidak beroperasi terus merampas tanah negara, tanah rakyat," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.