KOMPAS.com – Dalam menjalankan tugasnya, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan.
Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:
Baca juga: Detik-Detik Penangkapan Penculik 10 Anak: Pelaku Sempat Coba Tabrak Polisi
Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing.
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”.
Dengan begitu, para penegak hukum bisa memproses dan mengadili warga negara asing yang melakukan tindak pidana sesuai hukum Indonesia, termasuk melakukan penangkapan.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi polisi dalam menangkap warga negara asing. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Pasal 18 Ayat 4 peraturan tersebut berbunyi, “Penangkapan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia harus diberitahukan ke kedutaan atau konsulat perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia, berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.”
Hal yang sama juga tercantum dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam peraturan ini, penangkapan terhadap orang asing harus segera diberitahukan kepada kedutaan, konsulat, atau misi diplomatik negaranya, atau ke perwakilan organisasi internasional yang kompeten jika yang bersangkutan merupakan seorang pengungsi atau dalam lindungan organisasi antar pemerintah.
Selain itu, polisi juga harus menjamin hak warga negara asing yang ditangkap yang tidak mengerti bahasa Indonesia untuk mendapatkan seorang penerjemah tanpa dipungut biaya.
Baca juga: Bermula dari Penangkapan 29 Orang yang SOTR, Polisi Ringkus 4 Pengedar Narkoba
Penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.
Polisi yang melakukan penangkapan harus mengikuti prosedur yag sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berlaku pula dalam penangkapan warga negara asing.
Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni:
Referensi: