Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Khusus di Indonesia

Kompas.com - 08/03/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Terdapat beberapa pengadilan khusus yang dikembangkan dalam lingkungan peradilan di Indonesia.

Menurut UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA).

Badan peradilan di bawah MA tersebut, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Di pengadilan khusus tersebut, akan diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Contoh pengadilan khusus di Indonesia, yaitu:

  • pengadilan anak,
  • pengadilan niaga,
  • pengadilan hak asasi manusia,
  • pengadilan tindak pidana korupsi,
  • pengadilan hubungan industrial,
  • pengadilan perikanan,
  • pengadilan pajak.

Pengadilan anak, niaga, hak asasi manusia, tindak pidana korupsi, hubungan industrial dan perikanan merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.

Sementara pengadilan pajak berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Dalam sejarahnya, Indonesia pernah memiliki pengadilan ekonomi pada tahun 1955. Pengadilan ini menjadi pengadilan khusus pertama yang dibentuk di Indonesia.

Pengadilan ekonomi dibentuk berdasarkan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 untuk mengadili perkara tindak pidana di bidang ekonomi.

Pertumbuhan Pengadilan Khusus di Indonesia

Ide pembentukan pengadilan khusus di Indonesia deras bermunculan terutama di era reformasi.

Keberadaan pengadilan khusus dinilai penting untuk memenuhi tuntutan akan keadilan yang semakin kompleks dalam masyarakat.

Inisiatif munculnya pengadilan khusus ini muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pemerintah.

Pada tahun 1997, pengadilan anak dibentuk dengan berdasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 1997. Setahun kemudian, pengadilan niaga dibentuk dibentuk dengan UU Nomor 4 Tahun 1998.

Selanjutnya, pada 2000 dan 2002, dibentuk pengadilan hak asasi manusia dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan pengadilan tindak pidana korupsi dengan UU Nomor 30 Tahun 2002.

Pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan dibentuk pada tahun 2004 berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 31 Tahun 2004.

Sementara itu, pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara dibentuk sebelumnya melalui UU Nomor 14 Tahun 2002.

 

Referensi:

  • Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. 2018. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com