Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Polisi Tiba di Bareskrim, Begini Penampakannya

Kompas.com - 23/05/2022, 12:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari milik tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan mobil tersebut kini sudah berada di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Barang bukti mobil Ferrari milik Indra Kenz yang di Medan itu oleh penyidik sudah didorong, sudah ditarik ke Bareskrim. Dijadikan satu dengan barang bukti yang lain," kata Gatot saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Menurut Gatot, mobil tersebut tiba di Bareskrim Polri pada Minggu (22/5/2022).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Harga Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Senilai Rp 4 Miliar-Rp 5 Miliar

Pantauan Kompascom di lokasi sekitara pukul 10.00 WIB, mobil Ferrari California berwarna hitam itu diparkirkan di parkiran samping Gedung Bareskrim Polri.

Pada bagian kap hingga atap mobil terdapat dua list garis berwarna merah. Di bagian atas mobil itu juga dituliskan bahwa itu merupakan barang bukti.

"Barang bukti tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz LB/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," tulis kertas yang tertempel pada kaca mobil.

Sebelumnya diketahui, mobil itu ditempatkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Namun per Selasa (17/5/2022) kemarin, penyidik Dittipideksus Bareskrim membawa mobil tersebut ke Jakarta.

Menurut Chandra mobil itu bernilai sekitar Rp 5 miliar.

Baca juga: Lengkapi Pemberkasan Kasus Binomo, Polisi Bawa Ferrari Indra Kenz ke Jakarta

Chandra menjelaskan mobil tersebut dibawa ke Jakarta dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas terkait penyidikan kasus Binomo.

“Sebagai syarat kelengkapan berkas ya,” kata Chandra saat dikonfirmasi pada 17 Mei 2022.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mentapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi mitra atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah menyita mobil listrik merek Tesla milik Indra Kenz.

Selain itu, polisi telah menetapkan 6 tersangka lain dalam kasus Binomo.

Keenam tersangka itu yakni Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN), dan admin Grup Telegram Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim.

Selain itu, polisi juga menahan 3 tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz; ayah Vanessa, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com