KOMPAS.com – Penggeledahan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam KUHAP, polisi yang bertugas sebagai penyidik dibolehkan melakukan penggeledahan untuk kepentingan pendalaman tindak pidana yang terjadi. Begitu juga dengan penyelidik atas perintah penyidik.
Ada dua macam penggeledahan yang dapat dilakukan polisi, yakni penggeledahan rumah atau tempat dan penggeledahan pakaian atau badan.
Penggeledahan rumah atau tempat adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan atau penangkapan.
Sementara, penggeledahan pakaian atau badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Penggeledahan pakaian atau badan perempuan dilakukan oleh polisi wanita, PNS Polri wanita atau wanita yang dipercaya dan ditunjuk oleh penyidik.
Di dalam KUHAP, ada tiga tempat yang tidak diperkenankan dimasuki oleh polisi yang hendak melakukan penggeledahan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
Tempat yang tidak boleh dimasuki penyidik untuk dilakukan penggeledahan, yakni:
Dalam melakukan penggeledahan, penyidik harus mengikuti prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga harus tetap menegakkan prinsip hak asasi manusia.
Baca juga: Kejagung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Empat Kota Terkait Kasus Mafia Pelabuhan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.