Salin Artikel

Larangan bagi Polisi saat Melakukan Penggeledahan

KOMPAS.com – Penggeledahan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, polisi yang bertugas sebagai penyidik dibolehkan melakukan penggeledahan untuk kepentingan pendalaman tindak pidana yang terjadi. Begitu juga dengan penyelidik atas perintah penyidik.

Macam-macam penggeledahan

Ada dua macam penggeledahan yang dapat dilakukan polisi, yakni penggeledahan rumah atau tempat dan penggeledahan pakaian atau badan.

Penggeledahan rumah atau tempat adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan atau penangkapan.

Sementara, penggeledahan pakaian atau badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Penggeledahan pakaian atau badan perempuan dilakukan oleh polisi wanita, PNS Polri wanita atau wanita yang dipercaya dan ditunjuk oleh penyidik.

Hal yang dilarang bagi polisi saat melakukan penggeledahan

Di dalam KUHAP, ada tiga tempat yang tidak diperkenankan dimasuki oleh polisi yang hendak melakukan penggeledahan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.

Tempat yang tidak boleh dimasuki penyidik untuk dilakukan penggeledahan, yakni:

  • ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  • tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
  • ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Dalam melakukan penggeledahan, penyidik harus mengikuti prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga harus tetap menegakkan prinsip hak asasi manusia.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Menurut peraturan tersebut, dalam melakukan penggeledahan orang, polisi dilarang:

  • melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
  • melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
  • melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
  • melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
  • melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
  • memperlama pelaksanakan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan
  • melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki ditempat terbuka dan melanggar etika.

Sementara itu, dalam melakukan penggeledahan tempat atau rumah, polisi dilarang:

  • tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
  • tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
  • tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah;
  • melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang, sehingga merusakkan barang atau merugikan pihak yang digeledah;
  • melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari kepentingan tugas yang di luar batas kewenangannya;
  • melakukan penggeledahan dengan cara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak yang digeledah;
  • melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
  • melakukan pengambilan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi;
  • bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah;
  • melakukan tindakan menjebak korban/tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti; dan
  • tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukan penggeledahan.

Referensi:

  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/22/04300091/larangan-bagi-polisi-saat-melakukan-penggeledahan

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke