KOMPAS.com – Diskresi merupakan kebijakan yang dilakukan penegak hukum dalam menjalankan kewenangan yang diberikan hukum kepadanya.
Secara bahasa, diskresi berasal dari bangsa Inggris, yakni discretion, yang berarti kebijaksanaan, keleluasaan.
Lebih lanjut, pengertian diskresi adalah penggunaan wewenang yang tidak selalu sesuai dengan undang-undang yang mengatur kewenangan tersebut.
Diskresi dapat diartikan sebagai pelaksanaan wewenang yang lebih mengutamakan moral daripada hukum.
Pada prinsipnya, kewenangan diskresi dimiliki oleh semua unsur yang terlibat dalam penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksanaan, kehakiman, dan lembaga penegak hukum lain.
Penggunaan diskresi dalam penegakan hukum dapat dibenarkan selama tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Kakorlantas: Diskresi Bisa Diterapkan Kapan Saja, Maka Ikuti Medsos!
Umumnya, diskresi diterapkan pada kasus-kasus ringan, seperti pelanggaran, kejahatan ringan yang pelakunya anak di bawah umur, atau jika masyarakat hendak menggunakan tata cara adat untuk menghukum kesalahan pelaku.
Beberapa contoh diskresi dalam penegakan hukum, yaitu:
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Polisi yang Tilang dan Kuras Bensin Pengendara Motor Bukan Tindakan Diskresi
Penggunaan diskresi dalam penegakan hukum sebenarnya bukanlah persoalan yang sederhana.
Konflik kepentingan rentan terjadi antara sesama unsur penegak hukum atau antara penegak hukum dan masyarakat. Konflik yang terjadi dapat menimbulkan masalah ketidakpastian hukum atau ketidakadilan.
Oleh karena itu, penggunaan diskresi harus didukung dengan kemampuan intelektual dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Referensi:
Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.