Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digadang-gadang Jadi Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi: Belum Ada Pembicaraan

Kompas.com - 18/05/2022, 13:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

"Juri paham soal Jakarta tapi tidak punya pengalaman soal DKI, soal kedekatan Juri juga dekat tapi saya kira tidak sedekat Heru. Dari kriteria itu, saya melihat bahwa peluang besar itu Heru," ucap Taufik.

Namun, imbuh Taufik, seluruh keputusan merupakan hak presiden.

Bisa jadi ada nama lain yang sudah dikantongi presiden Jokowi untuk jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Karena itu hak Presiden, kalau kita ditanya siapa kriteria paling tepat dari empat kriteria tadi saya kira Heru," tutur dia.

Kriteria pj Gubernur DKI

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya telah membocorkan kriteria pj gubernur yang nantinya akan ditempatkan di DKI Jakarta untuk menggantikan tugas Anies Baswedan secara sementara.

Menurutnya calon pj gubernur DKI Jakarta harus seorang pejabat tinggi madya atau berstatus eselon I.

"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," ujar Tito.

Baca juga: Soal Pj Gubernur DKI, Wakil Ketua DPRD: Yang Penting Paham Seluk-beluk Jakarta

Tito mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menerima masukan untuk kandidat calon pj gubernur DKI Jakarta.

Dalam proses ini, Kemendagri juga melakukan profiling apakah kandidat yang ada memiliki potensi kasus atau masalah tertentu.

"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," jelas Tito.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, persyaratan pertama diangkat pj gubernur adalah dari jabatan pimpinan tinggi madya (JPT madya).

Sementara itu, untuk pj bupati dan wali kota diambilkan dari JPT pratama.

Baca juga: Pelantikan Lima Pj Gubernur, Mekanisme yang Demokratis, dan Evaluasi Kinerja

"Siapapun dalam posisi itu mempunyai hak untuk diangkat jadi pj. Apakah itu dari Polri, TNI, tetapi posisi di jabatan dua itu. JPT Madya dan Pratama," ungkapnya.

"Kemudian, kedua berkenaan dengan netralitas yang diangkat menjadi penjabat kepala daerah adalah ASN sebab sangat diatur dan dikungkung dengan UU ASN. ASN kalau dia agak condong kiri kanan, dia harus lepas dari ASN-nya," lanjut Benny.

Lalu kondisi lainnya merujuk kepada hasil sidang tim penilai akhir.

Yang mana dalam sidang diputuskan ada atau tidaknya kecenderungan tendensi seorang ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com