"Juri paham soal Jakarta tapi tidak punya pengalaman soal DKI, soal kedekatan Juri juga dekat tapi saya kira tidak sedekat Heru. Dari kriteria itu, saya melihat bahwa peluang besar itu Heru," ucap Taufik.
Namun, imbuh Taufik, seluruh keputusan merupakan hak presiden.
Bisa jadi ada nama lain yang sudah dikantongi presiden Jokowi untuk jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Karena itu hak Presiden, kalau kita ditanya siapa kriteria paling tepat dari empat kriteria tadi saya kira Heru," tutur dia.
Kriteria pj Gubernur DKI
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya telah membocorkan kriteria pj gubernur yang nantinya akan ditempatkan di DKI Jakarta untuk menggantikan tugas Anies Baswedan secara sementara.
Menurutnya calon pj gubernur DKI Jakarta harus seorang pejabat tinggi madya atau berstatus eselon I.
"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," ujar Tito.
Baca juga: Soal Pj Gubernur DKI, Wakil Ketua DPRD: Yang Penting Paham Seluk-beluk Jakarta
Tito mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menerima masukan untuk kandidat calon pj gubernur DKI Jakarta.
Dalam proses ini, Kemendagri juga melakukan profiling apakah kandidat yang ada memiliki potensi kasus atau masalah tertentu.
"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," jelas Tito.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, persyaratan pertama diangkat pj gubernur adalah dari jabatan pimpinan tinggi madya (JPT madya).
Sementara itu, untuk pj bupati dan wali kota diambilkan dari JPT pratama.
Baca juga: Pelantikan Lima Pj Gubernur, Mekanisme yang Demokratis, dan Evaluasi Kinerja
"Siapapun dalam posisi itu mempunyai hak untuk diangkat jadi pj. Apakah itu dari Polri, TNI, tetapi posisi di jabatan dua itu. JPT Madya dan Pratama," ungkapnya.
"Kemudian, kedua berkenaan dengan netralitas yang diangkat menjadi penjabat kepala daerah adalah ASN sebab sangat diatur dan dikungkung dengan UU ASN. ASN kalau dia agak condong kiri kanan, dia harus lepas dari ASN-nya," lanjut Benny.
Lalu kondisi lainnya merujuk kepada hasil sidang tim penilai akhir.
Yang mana dalam sidang diputuskan ada atau tidaknya kecenderungan tendensi seorang ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.