Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digadang-gadang Jadi Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi: Belum Ada Pembicaraan

Kompas.com - 18/05/2022, 13:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, saat ini belum ada pembicaraan dari pihak terkait soal penjabat (pj) Gubernur DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, nama Heru disebut paling pantas menjadi pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya selesai pada 16 Oktober 2022.

"Belum ada pembicaraan. Dan masih banyak yang mumpuni calon-calon lainnya," ujar Heru saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (18/5/2022).

Menurut Heru, biasanya pj gubernur diambilkan dari pejabat di jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dari Kemendagri kan biasanya pj itu," lanjutnya.

Baca juga: M Taufik Anggap Heru Budi Hartono Paling Tepat Jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjadi sosok paling tepatren sebagai pj Gubernur DKI Jakarta setelah masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan berakhir.

Politikus Senior Partai Gerindra ini memberikan empat kriteria yang menurut dia cocok sebagai Pj Gubernur DKI, dan Heru dinilai mumpuni dalam empat kriteria tersebut.

"Saya rasa tidak diragukan, Heru masuk empat syarat tadi," ujar Taufik saat dihubungi. melalui telepon, Selasa.

Keempat kriteria tersebut, pertama, memahami persoalan Jakarta dengan rekam jejak pernah menjadi pejabat di DKI Jakarta.

Kedua, punya kedekatan dengan sosok Presiden Joko Widodo. Ketiga, punya komunikasi yang baik dengan legislatif. Terakhir, memiliki kompetensi untuk memimpin Jakarta.

Baca juga: Kapolda Metro Fadil Imran Bisa Berpeluang Jadi Pj Gubernur DKI Setelah Anies Lengser

"Heru dia pernah menjadi pejabat Pemda mulai dari tingkat bawah sampai ke Kepala Badan, ada Wali Kota sampai kepala badan tingkat provinsi, artinya pemahaman soal DKI tidak diragukan.

Heru juga dinilai dekat dengan presiden Jokowi karena ikut masuk ke dalam pemerintah pusat setelah Jokowi terpilih menjadi presiden.

"Ketiga ketika menjabat di DKI dia punya komunikasi baik dengan legislatif dan itu saya rasakan, dan keempat punya kompetensi," tutur Taufik.

Sedangkan nama lain seperti Sekda DKI Jakarta Marullah Matali dinilai tak memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi.

Baca juga: Profil 3 Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan

Nama lainnya, Deputi IV KSP Juri Ardiantoro tak memiliki pengalaman menjadi pejabat DKI Jakarta.

"Juri paham soal Jakarta tapi tidak punya pengalaman soal DKI, soal kedekatan Juri juga dekat tapi saya kira tidak sedekat Heru. Dari kriteria itu, saya melihat bahwa peluang besar itu Heru," ucap Taufik.

Namun, imbuh Taufik, seluruh keputusan merupakan hak presiden.

Bisa jadi ada nama lain yang sudah dikantongi presiden Jokowi untuk jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Karena itu hak Presiden, kalau kita ditanya siapa kriteria paling tepat dari empat kriteria tadi saya kira Heru," tutur dia.

Kriteria pj Gubernur DKI

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya telah membocorkan kriteria pj gubernur yang nantinya akan ditempatkan di DKI Jakarta untuk menggantikan tugas Anies Baswedan secara sementara.

Menurutnya calon pj gubernur DKI Jakarta harus seorang pejabat tinggi madya atau berstatus eselon I.

"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," ujar Tito.

Baca juga: Soal Pj Gubernur DKI, Wakil Ketua DPRD: Yang Penting Paham Seluk-beluk Jakarta

Tito mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menerima masukan untuk kandidat calon pj gubernur DKI Jakarta.

Dalam proses ini, Kemendagri juga melakukan profiling apakah kandidat yang ada memiliki potensi kasus atau masalah tertentu.

"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," jelas Tito.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, persyaratan pertama diangkat pj gubernur adalah dari jabatan pimpinan tinggi madya (JPT madya).

Sementara itu, untuk pj bupati dan wali kota diambilkan dari JPT pratama.

Baca juga: Pelantikan Lima Pj Gubernur, Mekanisme yang Demokratis, dan Evaluasi Kinerja

"Siapapun dalam posisi itu mempunyai hak untuk diangkat jadi pj. Apakah itu dari Polri, TNI, tetapi posisi di jabatan dua itu. JPT Madya dan Pratama," ungkapnya.

"Kemudian, kedua berkenaan dengan netralitas yang diangkat menjadi penjabat kepala daerah adalah ASN sebab sangat diatur dan dikungkung dengan UU ASN. ASN kalau dia agak condong kiri kanan, dia harus lepas dari ASN-nya," lanjut Benny.

Lalu kondisi lainnya merujuk kepada hasil sidang tim penilai akhir.

Yang mana dalam sidang diputuskan ada atau tidaknya kecenderungan tendensi seorang ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com