JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, seseorang yang memegang paspor dari negara lain tidak secara otomatis kehilangan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Ia berkaca pada kasus yang pernah terjadi yakni pada calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra yang masing-masing mengantongi paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini.
Keduanya tetap menyandang status WNI.
Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Jaksa Agung Sebut Masih Dibicarakan dengan Otoritas Papua Nugini
"Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI. Dua kasus tadi menunjukkan, Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra punya paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini, dia tetap WNI," ujar Zudan dalam Simposium Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham yang ditayangkan secara daring, Rabu (18/5/2022).
Status keduanya yang masih menyandang WNI ketika terbukti memegang paspor negara lain menimbulkan pertanyaan. Itu lantaran dianggap bertentangan dengan Pasal 23 huruf h UU Kewarganegaraan.
Pasal 23 huruf h menyebutkan, seseorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.
Zudan pun menjelaskan, alasan keduanya masih memegang status kewarganegaraan Indonesia yakni karena pemerintah belum mengambil tindakan administrasi.
Pasalnya, di dalam UU Administrasi Pemerintahan diatur dua hal, yakni terkait feitelijk handelingen atau tindakan faktual dan rechtshandelingen atau tindakan hukum.
"Karena belum ada tindakan administrasi pemerintahan (maka status WNI masih melekat). Jadi di dalam Undang-Undang Administrasi Pemeirntahan, diatur dua hal, feitelijk handelingen dan rechtshandelingen. Jadi di dalam sistem pemerintahan kita, tidak ada yang dikatakan batal demi hukum secara otomatis," ujar Zudan.
Baca juga: Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Dengan demikian, ia pun mengatakan, status kewarganegaraan Djoko Tjandra dan Orient Riwu Kore masih akan melekat hingga Kementerian Hukum dan HAM khususnya Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) menerbitkan keputusan membatalkan dan mencabut kewarganegaraan.
"Jadi kita belum tahu kapan Orient Riwu Kore maupun Djoko Tjandra itu kehilangan kewarganegaraannya," ucap Zudan.
Untuk itu, agar kasus Orient Riwu Kore tak terulang pada Pilkada Serentak 2024 mendatang, ia mengusulkan agar KPU menyiapkan formulir khusus untuk para calon peserta pemilu mendeklarasikan diri mereka tidak memiliki paspor negara lain.
"Karena selama ini stelselnya stelsel pasif. Kalau tidak ditanya pasangan calon, atau DPR, DPPRD, tidak pernah declare punya paspor negara lain atau tidak," kata Zudan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.