Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tak Otomatis Kehilangan Status WNI

Kompas.com - 18/05/2022, 13:31 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, seseorang yang memegang paspor dari negara lain tidak secara otomatis kehilangan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Ia berkaca pada kasus yang pernah terjadi yakni pada calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra yang masing-masing mengantongi paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini.

Keduanya tetap menyandang status WNI.

Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Jaksa Agung Sebut Masih Dibicarakan dengan Otoritas Papua Nugini

"Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI. Dua kasus tadi menunjukkan, Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra punya paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini, dia tetap WNI," ujar Zudan dalam Simposium Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham yang ditayangkan secara daring, Rabu (18/5/2022).

Status keduanya yang masih menyandang WNI ketika terbukti memegang paspor negara lain menimbulkan pertanyaan. Itu lantaran dianggap bertentangan dengan Pasal 23 huruf h UU Kewarganegaraan.

Pasal 23 huruf h menyebutkan, seseorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.

Zudan pun menjelaskan, alasan keduanya masih memegang status kewarganegaraan Indonesia yakni karena pemerintah belum mengambil tindakan administrasi.

Pasalnya, di dalam UU Administrasi Pemerintahan diatur dua hal, yakni terkait feitelijk handelingen atau tindakan faktual dan rechtshandelingen atau tindakan hukum.

"Karena belum ada tindakan administrasi pemerintahan (maka status WNI masih melekat). Jadi di dalam Undang-Undang Administrasi Pemeirntahan, diatur dua hal, feitelijk handelingen dan rechtshandelingen. Jadi di dalam sistem pemerintahan kita, tidak ada yang dikatakan batal demi hukum secara otomatis," ujar Zudan.

Baca juga: Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang

Dengan demikian, ia pun mengatakan, status kewarganegaraan Djoko Tjandra dan Orient Riwu Kore masih akan melekat hingga Kementerian Hukum dan HAM khususnya Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) menerbitkan keputusan membatalkan dan mencabut kewarganegaraan.

"Jadi kita belum tahu kapan Orient Riwu Kore maupun Djoko Tjandra itu kehilangan kewarganegaraannya," ucap Zudan.

Untuk itu, agar kasus Orient Riwu Kore tak terulang pada Pilkada Serentak 2024 mendatang, ia mengusulkan agar KPU menyiapkan formulir khusus untuk para calon peserta pemilu mendeklarasikan diri mereka tidak memiliki paspor negara lain.

"Karena selama ini stelselnya stelsel pasif. Kalau tidak ditanya pasangan calon, atau DPR, DPPRD, tidak pernah declare punya paspor negara lain atau tidak," kata Zudan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Satgas Damai Cartenz Tembak 5 Anggota KKB di Pegunungan Bintang Papua

Satgas Damai Cartenz Tembak 5 Anggota KKB di Pegunungan Bintang Papua

Nasional
Hangatnya Ganjar dan Jokowi: Lempar Puja-puji hingga Bisik-bisik soal Kerja Usai Dilantik

Hangatnya Ganjar dan Jokowi: Lempar Puja-puji hingga Bisik-bisik soal Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kunjungi Warga Pulau Rempang, Menko Airlangga Beri Kepastian Pembangunan Perumahan Rakyat ke Tanjung Banon

Kunjungi Warga Pulau Rempang, Menko Airlangga Beri Kepastian Pembangunan Perumahan Rakyat ke Tanjung Banon

Nasional
Menteri LHK Pastikan IKN Tak Ganggu Hutan Lindung di Kalimantan

Menteri LHK Pastikan IKN Tak Ganggu Hutan Lindung di Kalimantan

Nasional
Soal Polusi Udara, Menteri LHK Ungkap Ada 11 Industri Kena Sanksi

Soal Polusi Udara, Menteri LHK Ungkap Ada 11 Industri Kena Sanksi

Nasional
Masalah Shelter Anjing dan Kucing pun Diurusi Luhut...

Masalah Shelter Anjing dan Kucing pun Diurusi Luhut...

Nasional
Hari Kedua Rakernas IV PDI-P: Megawati Beri Arahan Tertutup, Ketua KPU dan Ketua KPK Jadi Narasumber

Hari Kedua Rakernas IV PDI-P: Megawati Beri Arahan Tertutup, Ketua KPU dan Ketua KPK Jadi Narasumber

Nasional
Janji Sejahterakan Guru, Anies: 78 Tahun Merdeka Kesejahteraan Belum Merata

Janji Sejahterakan Guru, Anies: 78 Tahun Merdeka Kesejahteraan Belum Merata

Nasional
Menanti Tersangka Korupsi di Kementan: Rumah hingga Kantor Mentan Digeledah, Senpi dan Uang Tunai Disita

Menanti Tersangka Korupsi di Kementan: Rumah hingga Kantor Mentan Digeledah, Senpi dan Uang Tunai Disita

Nasional
Kehadiran Sandiaga dan Mahfud dalam Rakernas PDI-P di Tengah Isu Jadi Cawapres Ganjar

Kehadiran Sandiaga dan Mahfud dalam Rakernas PDI-P di Tengah Isu Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Momen Jokowi Bisiki Ganjar di Tengah Rakernas PDI-P

Momen Jokowi Bisiki Ganjar di Tengah Rakernas PDI-P

Nasional
Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

Nasional
Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com