JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022 memasuki babak baru.
Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka pada 19 April 2022, kini muncul tersangka baru dari pihak swasta, yakni Lin Che Wei alias alias Weibinanto Halimdjati.
Pada tanggal 19 April 2022, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) serta tiga pihak swasta lainnya sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Baca juga: Jaksa Agung: Lin Che Wei Direkrut Tanpa Kontrak Tertentu, tetapi Ikut Ambil Kebijakan di Kemendag
Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/5/2022). Ia menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan.
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanudin menduga Lin Che Wei berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana untuk menerbitkan izin ekspor yang tidak sesuai aturan hukum.
Adapun pemerintah telah menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) 20 persen, yang kemudian ini dilanggar oleh Kemendag dan 3 perusahaan.
“Tersangka (Lin Che Wei) dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) telah mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor dan turunannya secara melawan hukum,” kata Burhanuddin dalam keterangan videonya, Selasa (17/5/2022) malam.
Baca juga: Lin Che Wei Diduga Berperan seperti Makelar dalam Kasus Izin Ekspor CPO
Dalam perkara ini, Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022.
Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada alat bukti
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya memiliki alat bukti untuk menahan Lin Che Wei sebagai tersangka dalam kasus izin ekspor CPO dan turunannya.
Salah satu alat bukti tersebut menunjukkan bahwa Lin Che Wei memiliki hubungan dengan tersangka sebelumnya, Indrasari Wisnu Wardhana.
"Kebetulan dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti, diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan CPO itu yang melawan hukum," kata Febrie.
Baca juga: Soal Jabatan Lin Che Wei di Kemenko Perekonomian, Ini Kata Pemerintah
Menurut dia, Lin Che Wei kerap dilibatkan oleh Kemendag terkait rapat penting mengenai CPO.
Padahal, menurut Febrie, Lin Che Wei hanya sebagai konsultan dan tidak memiliki jabatan struktural dalam Kemendag.
Ia juga menyebutkan bahwa penyidik kejaksaan tengah mendalami peranan Lin Che Wei di Kemendag sehingga dapat terlibat berperan dalam pengambilan kebijakan.
"Yang jelas status dia kami tidak tahu di Kemendag sebagai apa dia di Perdagangan. Tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO," kata dia.
Penghubung
Senada dengan Febrie, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi juga mengatakan, Lin Che Wei tidak memiliki jabatan struktural di Kementerian Perdagangan.
Ia mengatakan, Lin Che Wei merupakan pihak swasta yang menjadi konsultan.
Lin Che Wei juga diketahui memiliki lembaga riset Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
Baca juga: Profil Lin Che Wei, dari Ekonom hingga Penasihat Banyak Menteri
Supardi mengatakan, Lin Che Wei merupakan pihak yang menghubungkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ke tiga perusahaan yang juga turut melanggar hukum.
Tak hanya itu, menurut dia, Lin Che Wei juga terafiliasi dan mendapatkan bayaran dari 3 perusahaan yang terlibat kasus ini.
Kendati demikian, ia belum mau merinci secara teknis soal hal tersebut.
“Iya (menghubungkan), dimintai pendapat juga, tapi dia (Lin Che Wei) sendiri juga terafiliasi dengan beberapa perusahaan itu,” ujar Supardi.
Meski tak memiliki keterlibatan secara formil, tetapi menurut Supardi, Lin Che Wei secara material memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO.
“Ya secara formal nggak ada, tapi secara material iya karena dia (Lin Che Wei) meng-arrange pertemuan dengan zoom, mempertemukan para pihak,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.