Padahal, menurut Febrie, Lin Che Wei hanya sebagai konsultan dan tidak memiliki jabatan struktural dalam Kemendag.
Ia juga menyebutkan bahwa penyidik kejaksaan tengah mendalami peranan Lin Che Wei di Kemendag sehingga dapat terlibat berperan dalam pengambilan kebijakan.
"Yang jelas status dia kami tidak tahu di Kemendag sebagai apa dia di Perdagangan. Tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO," kata dia.
Penghubung
Senada dengan Febrie, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi juga mengatakan, Lin Che Wei tidak memiliki jabatan struktural di Kementerian Perdagangan.
Ia mengatakan, Lin Che Wei merupakan pihak swasta yang menjadi konsultan.
Lin Che Wei juga diketahui memiliki lembaga riset Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
Baca juga: Profil Lin Che Wei, dari Ekonom hingga Penasihat Banyak Menteri
Supardi mengatakan, Lin Che Wei merupakan pihak yang menghubungkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ke tiga perusahaan yang juga turut melanggar hukum.
Tak hanya itu, menurut dia, Lin Che Wei juga terafiliasi dan mendapatkan bayaran dari 3 perusahaan yang terlibat kasus ini.
Kendati demikian, ia belum mau merinci secara teknis soal hal tersebut.
“Iya (menghubungkan), dimintai pendapat juga, tapi dia (Lin Che Wei) sendiri juga terafiliasi dengan beberapa perusahaan itu,” ujar Supardi.
Meski tak memiliki keterlibatan secara formil, tetapi menurut Supardi, Lin Che Wei secara material memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO.
“Ya secara formal nggak ada, tapi secara material iya karena dia (Lin Che Wei) meng-arrange pertemuan dengan zoom, mempertemukan para pihak,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.