Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolonel Priyanto Minta Bebas, Oditur Tetap Tuntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 17/05/2022, 23:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy tetap menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup.

Oditur tetap teguh pada tuntutannya kendati Priyanto dalam pleidoinya meminta majelis hakim membebaskan dari dakwaan.

“Oditu Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami, sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan (penjara seumur hidup),” tegas Wirdel dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).

Ia berlasan bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya karena pleidoi terdakwa tidak disusun dengan kehati-hatian. Sebab, terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten dalam pleidoi yang disampaikan tim panasihat hukum.

Baca juga: Oditur Sebut Kesimpulan Penasihat Hukum Kolonel Priyanto Keliru

Wirdel mengatakan, ketidakkonsistenan tersebut, misalnya, tim penasihat hukum terdakwa menyangkal keterangan saksi 4 sampai 12 yang menyatakan Handi masih hidup dalam peristiwa kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Padahal, dalam fakta yuridis persidangan, hanya keterangan saksi 4 hingga 7 saja yang mengatakan Handi masih hidup pasca-kecelakaan yang terjadi.

Dengan demikian, pleidoi Priyanto terbantahkan dengan fakta yuridis bahwa saksi 8 hingga 12 tidak mengatakan demikian.

Tak berhenti sampai di situ, Wirdel menyebutkan, ketidakkonsistenan terdakwa juga terlihat dari penolakan atas dua dari tiga dakwaan yang diajukan Oditur Militer Tinggi ketika pleidoi disampaikan pekan lalu.

Di mana dua dakwaan yang ditolak Priyanto yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua alternatif pertama.

Adapun dakwaan kesatu primer yakni Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Oditur Militer Pastikan Tidak Akan Mengubah Tuntutan Pidana Seumur Hidup kepada Kolonel Priyanto

Sedangkan dakwaan kedua alternatif pertama yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP.

Saat menyampaikan pleidoinya, terdakwa menyatakan bahwa dua dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara, dakwaan ketiga yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, justru tak disebutkan dalam pleidoinya.

Wirdel juga mengatakan, pihak penasihat hukum terdakwa mengklaim bahwa tiga dakwaan tersebut pada dasarnya disusun secara kumulatif.

Sehingga, dengan klaimnya tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama, maka tiga dakwaan seharusnya tidak dapat diterima alias gugur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com